Laksanakan Lidik Penjualan Miras Ilegal Jenis Cap Tikus di Warung-Warung, Satres Narkoba Polres Sangihe Sita 202 Botol Miras

Sangihe, siasatnusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan lidik penjualan miras ilegal jenis cap tikus di warung – warung di tiga wilayah yaitu, Kendahe, Manganitu dan Tamako. Sabtu (15/03/2025). Hasil lidik menyita sebanyak 202 botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus.

Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson,SH, memimpin langsung operasi tersebut bersama dua rekannya, AIPTU Stenly R Muhaling dan Brigadir Danni Tinggal.

Operasi mulai pukul 12.00 wita dari wilayah Kecamatan Kendahe, dan hasil lidik tim Satres Narkoba di warung – warung kecamatan Kendahe yang di duga menjual minuman keras jenis captikus tidak di temukan bahkan tidak ada sama.

Setelah itu Satresnarkoba melakukan lidik lagi di wilayah Kecamatan Manganitu sekitar pukul 13.00 WITA, namun juga tidak menemukan minuman keras.

Tim Satresnarkoba melanjutkan lidik lagi di wilayah Kecamatan Tamako pukul 14.30 wita sampai dengan 18.45 wita, dari hasil lidik tim Satresnarkoba menemukan tiga titik lokasi yang terbukti menjual miras tersebut, pertama di rumah AS sebanyak 60 botol captikus ukuran 600 ml, kedua di warung AK sebanyak 142 botol dan terakhir di rumah HAK sebanyak 22 botol captikus jenis saledo, hasil sitaan tersebut langsung di amankan oleh Satresnarkoba dan diberikan surat tanda penerimaan barang bukti kepada pemilik miras tersebut sebagai bukti penyitaan.

Hasil sitaan tersebut di bawah langsung ke kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe untuk di tindaklanjuti.

“Ucap, Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson,
kiranya masyarakat tidak menjual atau mengkonsumsi minuman keras tersebut karena bisa berdampak buruknya bagi kesehatan dan bisa menganggu keamanan masyarakat dan bisa memicu hal yang negatif seperti kriminal pembunuhan, pemerkosaan bahkan juga bisa mengakibatkan kecelakaan bila mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk,” ucapnya.

BACA JUGA:  Dandim 1301/Sangihe Apresiasi, Kegiatan Patroli Siskamling dan Masyarakat Aktif di Koramil Jajaran

“Tegasnya Satresnarkoba akan terus melakukan operasi tersebut demi memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Harap Hevry, dengan adanya lidik ini kiranya masyarakat semakin sadar akan bahayanya untuk mengkonsumsi miras dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dari segala kriminal,” harapnya.

(*/Red/Wawu Elis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *