Manado, siasatnusantara.com — Persidangan perkara Nomor 32/G/2025/PTUN Manado memasuki fase yang kian menentukan setelah menghadirkan saksi ahli dari pihak Penggugat dalam agenda pembuktian terakhir sebelum kesimpulan.
Dalam sidang tersebut, saksi ahli Dr. Jemmy Sondakh, S.H., M.H., yang merupakan Lektor Kepala pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado serta ahli bidang hukum agraria dan hukum adat, memaparkan pandangan akademis terkait titik-titik rawan dalam penguasaan dan legalitas objek sengketa yang diperiksa majelis hakim.
Di hadapan persidangan, ahli menyoroti bahwa dalam praktik hukum agraria, persoalan paling krusial kerap muncul ketika klaim berbasis hukum adat berhadapan dengan dokumen administrasi formal negara. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melahirkan konflik legitimasi hukum yang harus diuji secara ketat dalam proses peradilan administrasi.
Pernyataan ahli tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan, karena dinilai menyentuh inti sengketa yang dipersoalkan para pihak, khususnya terkait dasar penguasaan dan administrasi objek yang disengketakan.
Kuasa hukum Penggugat dari Kantor Advokat Ance Agustina Padang, S.H., CPLA, bersama tim hukum yakni Jerry Ransun, S.H., CLA, Albert Lalandos, S.H., serta Dr. Cornelius Tangkere, S.H., M.H. dan rekan-rekan lainnya, menilai keterangan ahli memperkuat dugaan adanya persoalan dalam aspek administrasi maupun dasar penguasaan objek sengketa.
Sementara itu, pihak Tergugat tetap bersikeras bahwa seluruh tindakan dan keputusan yang menjadi objek sengketa telah sesuai prosedur serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan konstruksi hukum kedua pihak kembali terlihat tajam dalam persidangan.
Majelis Hakim PTUN Manado menegaskan bahwa pemeriksaan perkara akan segera ditutup dan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum masuk ke tahap putusan.
Perkara ini menjadi perhatian karena memperlihatkan kembali gesekan klasik dalam sengketa administrasi pertanahan: antara legalitas formal negara dan klaim berbasis hukum adat yang kerap tidak sederhana dalam pembuktiannya di pengadilan.
Dengan masuknya tahap akhir persidangan, seluruh beban penilaian kini berada di tangan majelis hakim untuk menguji seluruh bukti dan keterangan sebelum menjatuhkan putusan.
(*/Yoksan Salendah, C.par., C.BJ., C.EJ., CPLA.)











