Team Ulat Bulu Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Sebuah Bengkel Servis di Desa Buluhtumbang

Belitung, siasatnusantara.com – Team Ulat Bulu Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Polres Belitung berhasil amankan SP (18) pelaku pencurian di sebuah bengkel Servis yang berada di Desa Buluhtumbang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung, Rabu (13/5/2026).

Adapun Kronologis kejadian berawal pada hari Senin Tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 13.15 wib, terduga pelaku SP datang dengan berjalan kaki ke TKP, kemudian mengambil bekas tempat mesin cuci yang berada di belakang bengkel Servis yang diletakan di samping rumah bagian sebelah kiri untuk digunakan pelaku naik keatas bagian atap bengkel servis korban, kemudian pelaku masuk melalui celah antara atap dan tembok bengkel.

Setelah masuk kedalam bengkel turun melalui tangga lipat yang sudah ada di dalam bengkel, kemudian pelalu SP melihat ada kotak hijau yang dibukanya ternyata terdapat didalamnya berisi 1 Unit Bor Drill merk Reaim, dan mengambil 1 Unit Bor Drill merk Reaim tersebut yang diletakan di atas antara tembok bengkel dan atap.

Kemudian pelaku kembali kedalam dan mengambil 1 Unit Kompresor Freezer Box, Kemudian naik kembali menaiki tangga untuk keluar, setelah itu 1 Unit Kompresor Freezer Box dilempar ke luar dan untuk 1 Unit Bor Drill merk Reaim dibawa bersama pelaku turun keluar bengkel servis, kemudian mengembalikan bekas tempat mesin cuci kembali ke belakang bengkel servis.

Setelahnya pelaku membawa ke samping rumah sebelah kanan dan menyembunyikannya di semak-semak dan ditutup menggunakan terpal dan pelaku pulang kerumah.

Setelah kejadian tersebut, TS selaku Korban mengetahui bahwa 1 Unit Bor Drill merk Reaim tersebut hilang pada hari selasa tanggal 12 Mei 2026 pada saat korban ingin mencari beberapa barang di bengkel tersebut dan langsung menuju kediaman pelaku yang memang sudah dicurigai oleh korban.

“Pada saat saya bertemu dikediamannya, pelaku SP langsung mengakui perbuatannya dan memberitahukan keberadaan Bor tersebut,” ujarnya.

Kemudian setelah kejadian tersebut pada saat malam harinya korban sadar telah kehilangan 1 Unit Kompresor Freezer Box dan mencoba bertanya kepada salah satu temannya yang merupakan tukang rongsokan.

“Dan ternyata pelaku SP berniat menjual kompresor tersebut kepada tukang rongsok, kemudian saya mendatangi tempat rongsok untuk mengambil Kompresor milik saya,” ucap TS lagi.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 kepada Bhabinkamtibmas Desa Buluhtumbang yang diteruskan kepada unit Reskrim Polsek Tanjungpandan.

Pada pukul 18.30 WIB, Team Ulat Bulu Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan Tiba di TKP yang telah diamankan masyarakat sekitar TKP yang didampingi Bhabinkamtibmas sehingga langsung membawa pelaku Kantor Kepolisian Sektor Tanjungpandan untuk di lakukan pengusutan lebih lanjut.

(*/Luise).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *