Manado, siasatnusantara.com — Setelah berbulan-bulan nama IPTU Dedy Vengki Matahari dihujani opini publik dan diviralkan sebagai pelaku utama dalam kasus kematian tahanan Revan Kurniawan Santoso, fakta mengejutkan justru muncul dari dokumen resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Melalui surat P-19 tertanggal 24 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum secara terbuka mengembalikan berkas perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sulut karena dinilai masih memiliki banyak kekurangan mendasar, baik secara formil maupun materiil.
Isi surat itu kini menjadi perhatian publik karena memuat sederet catatan keras terhadap konstruksi perkara yang selama ini terlanjur viral di media sosial.
Dalam P-19 tersebut, Jaksa menyoroti bahwa SPDP lama tanggal 25 Agustus 2025 sebenarnya telah dikembalikan sejak 8 Desember 2025. Namun penyidikan disebut masih menggunakan dasar administrasi lama sehingga dinilai berpotensi menimbulkan cacat prosedural dan bertentangan dengan asas due process of law.
Tak hanya itu, Kejati Sulut juga menilai penyidik menggunakan konstruksi hukum yang tidak konsisten karena mencampur penerapan KUHP lama dan KUHP baru dalam perkara yang sama. Menurut Jaksa, kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum serius terhadap tersangka.
Yang paling mengejutkan, Jaksa secara tegas menyatakan bahwa pembuktian terhadap unsur penganiayaan yang menyebabkan kematian korban masih belum terang.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tidak ada satu pun saksi yang benar-benar melihat langsung Dedy Matahari melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Sebagian besar saksi hanya mendengar suara teriakan “ampun” atau membuat perkiraan tanpa melihat langsung kejadian.
Bahkan beberapa saksi justru memberikan keterangan yang meringankan Dedy Matahari dan menyatakan tidak melihat dirinya melakukan kekerasan di Ruang Unit III Sat Reskrim Polres Bolsel sekitar pukul 03.00 WITA tanggal 19 Mei 2025.
Jaksa juga mempertanyakan barang bukti utama berupa pipa ledeng sepanjang 109 cm yang selama ini disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam P-19 ditegaskan bahwa penyidik belum mampu menjelaskan hubungan hukum maupun hubungan kausal antara benda itu dengan peran Dedy Matahari.
Tak kalah penting, Kejati Sulut turut mengkritisi hasil visum dan autopsi. Jaksa menyebut penyebab kematian korban belum dapat dipastikan secara ilmiah semata-mata akibat kekerasan karena ditemukan kondisi paru-paru korban yang rapuh akibat tumor ganas, inflamasi, dan perdarahan internal.
Dokumen P-19 itu bahkan menyatakan bahwa waktu terjadinya luka tidak dapat dipastikan secara presisi. Frasa “di atas dua minggu sebelum autopsi” dinilai belum cukup untuk membuktikan kapan sebenarnya luka terjadi maupun siapa yang menyebabkan luka tersebut.
Jaksa lalu meminta penyidik menghadirkan CCTV Rutan Kotamobagu, video pemeriksaan tahanan, pemeriksaan forensik digital, hingga pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Kini publik mulai mempertanyakan: jika sejak awal bukti dan konstruksi perkara masih dipenuhi keraguan, mengapa opini seolah telah lebih dulu menjatuhkan vonis kepada Dedy Matahari?
P-19 Kejati Sulut ini seolah menjadi tamparan keras terhadap narasi yang selama berbulan-bulan berkembang liar di ruang publik. Di tengah tekanan opini dan viralitas media sosial, dokumen resmi penuntut umum justru menunjukkan bahwa perkara tersebut masih dipenuhi tanda tanya besar.
(*/Yoksan).











