Bapas Tanjungpandan Perkuat Sinergi dengan DLH Beltim, Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial KUHP Nasional

Belitung, siasatnusantara.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpandan terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung implementasi kebijakan pemasyarakatan berbasis masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur yang dilaksanakan pada Selasa (12/05), bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur.

Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, didampingi jajaran pejabat struktural diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur, Adlan Taufik. Pertemuan tersebut membahas penguatan dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pertemuan tersebut, Muhamad Irfani menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional menjadi bagian dari transformasi sistem pemidanaan yang lebih humanis, produktif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Menurutnya, Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis mulai dari pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pendampingan, hingga pengawasan terhadap terpidana yang menjalani pidana kerja sosial.

“Karena itu, dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal, memiliki lokasi kegiatan yang tepat, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar Muhamad Irfani.

Sementara itu, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Tanjungpandan, M. Yeyen Purbasari, menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya akan diarahkan pada kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan lingkungan, dengan tetap berada dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan serta berkoordinasi dengan instansi mitra.

“Secara teknis, klien yang menjalani pidana kerja sosial dapat ditempatkan pada aktivitas sosial kemasyarakatan seperti membersihkan fasilitas umum, area taman kota, ruang terbuka publik, saluran lingkungan, maupun sarana kebersihan lainnya bersama petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup. Seluruh pelaksanaan tetap berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan, mempertimbangkan kemampuan klien, tingkat risiko, serta dilakukan dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan agar tujuan pemidanaan, tanggung jawab sosial, dan reintegrasi dapat tercapai secara optimal,” jelas M. Yeyen Purbasari.

Pada kesempatan yang sama, Adlan Taufik menyampaikan apresiasi atas inisiasi yang dibangun Bapas Tanjungpandan dalam membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah.

“Inisiasi kerjasama ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam menciptakan lingkungan yang bersih sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga fasilitas dan kebersihan lingkungan. Kami siap mendukung dan bekerja sama, terutama apabila kegiatan sosial yang dilaksanakan memberi manfaat langsung bagi masyarakat serta menjadi bentuk pertanggungjawaban sosial bagi pelaku tindak pidana ringan,” ungkap Adlan.

Melalui koordinasi tersebut, Bapas Tanjungpandan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur sepakat menindaklanjuti sinergi teknis pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari kesiapan implementasi KUHP Nasional, sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.

(*/Luise).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *