Eks Pj Bupati Sitaro dan Sekda Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Gunung Ruang

Manado, siasatnusantara.com – Perkembangan terbaru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro. Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara secara resmi telah melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro bersama Sekretaris Daerah (Sekda) terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana Gunung Ruang. Rabu (1/4/2026).

Penahanan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. Kedua tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan dan penggunaan dana bantuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dana kemanusiaan.

Dana bantuan bencana seharusnya digunakan sepenuhnya untuk membantu masyarakat terdampak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat bantuan tersebut ditujukan untuk korban bencana erupsi Gunung Ruang yang membutuhkan dukungan maksimal dari pemerintah.

Penahanan kedua pejabat tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara negara agar menjalankan tugas dengan penuh integritas.

Proses hukum akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional.

(*/Yoksan Salendah, C.Par., C.BJ., C.EJ.).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *