Walikota Bekasi Akan Memberi Sanksi ASN Yang Melanggar Aturan Usai Liburan

Kota Bekasi – SN || Apartur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi diminta tidak bolos kerja usai libur lebaran. Para ASN diminta segera masuk di hari pertama kerja yakni pada Selasa (8/4/2025).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, Pemkot Bekasi tidak akan segan memberikan sanksi bagi ASN bandel. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kan sudah ada ketentuannya libur dan masuk tanggal berapa. Jadi kalau ada yang melanggar tentu ada sanksi dilihat dari skalanya,” kata dia, saat diwawancarai wartawan, Rabu(2/3/2025).

Menurutnya, pihaknya akan meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi guna melakukan pendataan.

Sehingga nantinya akan diketahui mana ASN yang melanggar ketentuan libur.

“Ini menjadi tugas dari BKPSDM Kota Bekasi. Nantinya mereka yang mendata, mana saja ASN yang membolos di hari pertama kerja,” kata dia.

Tri menambahkan, libur lebaran yang diberikan kepada ASN tergolong cukup. Hal ini mengingat lamanya waktu libur yang diterima ASN.

“Saya kira libur yang diterima para ASN sudah cukup. Jadi tidak ada alasan jika mereka sampai telat masuk kerja,” ujarnya mengakhiri pembicaraan. (Redaksi)

BACA JUGA:  Polres Bangka Barat Ungkap Kasus persetubuhan Anak Dibawah Umur, Dua Pria Berhasil Diringkus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *