
Belitung, siasatnusantara.com – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara warga Dusun Aik Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, dengan PT Foresta Lestari Dwikarya kembali menemui jalan buntu. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H. pada Rabu (26/2/2025), warga tidak dapat memberikan jawaban pasti terkait kesepakatan yang telah dibahas sebelumnya, sehingga pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan konkret.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar, menyatakan kekecewaannya atas ketidakmampuan perwakilan warga utamanya dusun aik gede untuk menyepakati poin-poin yang telah dirundingkan.
“Kami telah berupaya memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak. Namun, tanpa komitmen dan kesepakatan dari warga, sulit untuk mencapai solusi yang diharapkan, perwakilan warga dusun aik gede terlihat salah dalam penyampaian kepada masyarakat terkait regulasi plasma sehingga menyebabkan focus utama tuntutan adalah permintaan plasma sehingga mengabaikan poin poin penting lainnya seperti penyerahan CSR dan poin penting lain yang sangat berguna bagi masyarakat aik gede sehingga menimbulkan ketakutan akan mengambil keputusan” ujarnya.
Salah satu poin krusial dalam sengketa ini adalah pemahaman warga terkait kewajiban perusahaan dalam menyediakan lahan plasma sebesar 20% dari total luas lahan yang diusahakan. Warga sebelumnya menuntut PT Foresta untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun, setelah dilakukan peninjauan terhadap regulasi yang berlaku, ditemukan bahwa interpretasi warga terhadap peraturan tersebut kurang tepat.
Pertemuan yang dihadiri 2 dusun tersebut pada intinya sangat kontras, warga dusun kembiri menyatakan tidak ada masalah dan tunduk sepenuhnya pada hasil kesepakatan yang dibuat pada pertemuan hari ini tetapi hal berbeda ditunjukkan oleh warga desa aik gede yang masih bingung atas keputusan yang akan di buat karena kesalahan penyampaian dan ketidaksamaan persepsi.
Terlihat dari kemarahan kajari Belitung atas inkonsistensi permintaan yang berubah ubah setiap pertemuan dan kebingungan akan tujuan yang disampaikan para perwakilan desa aik gede
Menanggapi hal ini, salah seorang perwakilan warga, minggu, mengakui adanya kesalahan dalam memahami regulasi yang ada.
“Kami takut salah dalam mengambil keputusan, Ke depan, kami mohon waktu untuk menyampaikan permintaan pak kajari terkait hasil pertemuan sebelumnya dan tidak perlu diadakan rapat kembali, kami akan bersurat saja ke pak kajari, dan salah seorang warga juga memohon supaya tidak terjadi kesalahpahaman penyampaian sekiranya berkenan jika pak kajari kami undang untuk bisa menjelaskan kepada warga aik gede ” ungkapnya.
Sementara itu, PT Foresta melalui juru bicaranya menyatakan komitmennya untuk terus berdialog dan mencari solusi terbaik.
“Kami terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Belitung berharap agar masalah ini segera menemukan titik temu demi kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan operasional perusahaan. Dialog dan pemahaman yang mendalam terhadap regulasi diharapkan menjadi kunci penyelesaian sengketa ini.
(*/Red/Luise).