
MEDAN – SIASAT NUSANTARA
Polsek Delitua berhasil menangkap 1 pelaku Curanmor dan 1 penadah.
Pelaku Curanmor itu berinisial FS (24) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Jadi Baru, Kwala Belaka. Sementara rekanya inisial E masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan penadahnya berinisial DA alias Pakde (49) warga Jalan Pintu Air IV, Medan.
Kapolsek Delitua Kompol Dedi Darma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar menjelaskan. Berawal Sepeda motor Honda Vario milik Ruth Tampubolon (21) hilang di parkiran kosnya di Jalan Luku 1, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada Jum’at (27/9/2024).
Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua sesuai LP/B/408/V/2024/SPKT/POLSEK DELTA/POLRESTABES MEDAN. Selanjut nya personil melakukan penyelidikan di TKP.
“Kita pun bergerak cepat dengan melakukan patroli 3C di wilayah hukum Polsek Delitua. Sasaran kita saat itu kawasan Jalan Luku, Kwala Bekala,” ungkap nya.
Tak lama kemudian personil melihat dua orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan di TKP. Seorang pelaku inisial FS turun dari sepeda motor untuk melakukan pengintaian.
“Temannya inisial E (DPO) standby di atas sepeda motor. Karena kecurigaan itu pula tim menggeledah FS yang sudah mempersiapkan satu set kunci letter ‘T’. Melihat FS ditangkap, rekan pelaku inisial E langsung melarikam diri,” terangnya.
Saat diintrogasi, pelaku FS mengakui berencana ingin memetik sepeda motor bersama temannya E yang keburu kabur.
Hasil introgasi terhadap pelaku inisial FS bahwa benar telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban.
Ada pun sepeda motor milik korban Honda Vario BK 4793 TBK yang diparkirkan di depan rumah kosnya.
“Pelaku FS juga mengaku ada melakukan pencurian sepeda motor di tempat lain di wilayah hukum Polsek Delitua mau pun di luar wilayah hukum Polsek Delitua. Dan juga pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2019 dan selesai menjalani hukuman pada tahun 2020,” tutup Kanit Reskrim.(red)