Siasatnusantara.com – Bekasi Timur || Toko obat keras golongan G tanpa resep dokter diduga adanya pembiaran oleh aparat kepolisian dimana saat ditemukan dijalan raya perempatan lampu merah rawa panjang Bekasi timur. Selasa, (1 April 2025)
Pihak media langsung konfirmasi ke Polsek setempat agar dilakukan tindakan, namun kapolsek malah membiarkan tanpa membalas whatsapp awak media diduga ada kerjasama dengan pihak toko obat keras jenis golongan G tersebut
Penjualan obat type G tersebut sengaja Berkedok toko buah segar namun terlihat didalamnya isinya menjual obat keras jenis golongan G tanpa resep dokter, .
Saat di konfirmasi tim media siasatnusantara.com, kepada beberapa orang lelaki yang singgah ke toko tersebut ternyata mereka adalah pelanggan toko yang sudah sering beli obat type G
“saya sering beli obatnya disitu bang, buka toko jam 9 pagi tutup jam 9 malam bang, apa aja ada obat disitu bang makanya kami belanja disitu,” Pungkas Didit saat ditanya wartawan
“Pemilik toko itu orang aceh bang namanya si Tengku kami sebut bang,” Sambungnya kepada wartawan

Praktik penjualan obat tanpa resep dokter tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, tetapi juga memperburuk situasi sosial. Penyalahgunaan obat-obatan sering menjadi pemicu tindakan kriminal, seperti tawuran, perampokan, hingga kekerasan seksual.
Pelanggar dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar berdasarkan Pasal 197 dan 198 UU Kesehatan. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Atas adanya penjualan obat tersebut sebelum naik ke meja redaksi, pihak media mencoba koordinasi ke Polsek bekasi timur Kompol Sukadi namun tidak ada jawaban.
Karena jawaban kapolsek tidak ada kembali awak media koordinasi kepolres bekasi kota melalui kasi humas
“Bentar saya cek,” pungkasnya (Red)











