
Jakarta, Siasatnusantara.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Bertempat di Pondok Rajeg, Cibinong Raya Selasa (04/02/2025).
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Inisial LY (47), Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu, Alamat Jl. Pandawa Lrg. Nakula No. 4 RT 7/RW 2, Kelurahan 2 Hilir, Kecamatan Hilir Timur 2, Palembang
Bahwa Tersangka LY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan alat pencegahan covid-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Muara Dua Kisam Kabupaten Oku Selatan Tahun Anggaran 2022.
Atas perbuatan Tersangka, mengakibatkan jumlah kerugian negara berdasarkan selisih dari dana yang dibayarkan oleh 34 desa di kecamatan warkuk Ranau selatan dan muara dua kisam kabupaten OKU selatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp734.778.813.
Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
(*/Red/LK/K.3.3.1)