
Bangka Barat, Siasatnusantara.com – Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil ringkus seorang perempuan pelaku Penggelapan Arisan berinisial BU (18) pada tanggal 6 Februari 2025.
Awalnya berdasarkan laporan informasi Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 unit I Pidum mendapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka BU berada di Pelabuhan Tanjung Kalian diduga akan melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian Tim Opsnal Macan Putih bergerak menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian untuk mengamankan BU.
Setelah Tim tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, tersangka BU tersebut sudah diamankan oleh pihak Pelabuhan yang kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat, setelah itu Tim melakukan interogasi terhadap BU yang mana mengakui telah menggelapkan uang arisan milik orang lain.
Kemudian Tim Opsnal Macan Putih melakukan pemeriksaan pada 06 Februari 2025 terhadap saksi kemudian mendapat bukti berupa bukti transfer yang di duga dalam terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Penyidik dan Penyidik pembantu melaksanakan gelar perkara terkait Tindak Pidana atau bukan, Kemudian seluruh peserta gelar setuju bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana karena terpenuhi 2 alat bukti.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah menyampaikan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bangka barat.
“Dan didapatkan barang bukti berupa Bukti transfer Sebesar Rp3.200.000, Bukti transfer Sebesar Rp2.950.000, Bukti transfer Sebesar Rp1.000.000, Bukti transfer Sebesar Rp2.000.000, dan 1 buah flashdisk yang berisikan bukti/screen shot antara korban dengan BU,” ujar Kasat Reskrim.
(*/Red/Luise).