
Pangkalpinang, siasatnusantara.com – Pada tanggal 6 Maret 2025 dalam perkara permohonan Rahman Widodo ahli waris almarhum pak Sri Dwi Joko yang mana Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H. meminta keterangan dari empat (4) ahli waris almarhum MARDIN : yang mana ada Maryana, Maryadi, Mardani, Mas,ud. Pada hari Kamis tanggal (6/03/2025).
Penjelaskan dalam keterangan saksi-saksi sudah fakta dan sangat jelas terang menerang di depan Majelis Hakim Tunggal Bapak Marolop Winner Pasrolan Bakara S.H .M.H di bawah sumpah Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan bahwa
Saksi dari anak kandung almarhum Mardin tidak pernah tanda tangan memberikan kuasa ahli waris kepada saudara YULI, atau membuat surat pernyataan ini jelas pengakuan dari ahli waris almarhum MARDIN.
Ahli waris almarhum MARDIN meminta semoga nama almarhum bapak jangan di beratkan dengan perkara ini meminta pelaku kejahatan harus di tangkap dan proses hukum menembus tindakan hukumnya yang telah diperbuat.
Kuasa Hukum Armansyah berharap masih ada keadilan buat Masyarakat ke bawah / masyarakat tidak mampu, karena hukum bukan tempat jual beli yang hanya berlaku pada orang kaya atau orang yang punya kekuasaan.
“Tetapi hukum ada pembuktian kalau seorang bersalah dan siap menerima sangsi hukum yang berlaku di Indonesia tidak pandang bulu orangnya bagi mereka yang mempunyai hati nurani hukum,” ujarnya.
Armansyah berharap perkara ini ada berakhir pada waktu yang indah karena dari pertama perkara ini tahun 2020 Sampai 2025. Armansyah selaku kuasa hukum meminta berdamai ke pihak Bu Dewi tatapi tidak direspon dengan baik sampai sekarang ini.
“Sehingga apapun yang terjadi kedepan buat pelajaran bagi khususnya masyarakat Bangka Belitung,” tegasnya
adagium hukum “dormiunt aliquandro leges, nunquam moriuntur artinya “hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati”.
Pembuktian menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berdasarkan pasal 183 KUHAP, sistem yang dianut oleh KUHAP adalah sistem pembuktian menurut Undang-Undang secara negatif, dimana dalam isinya berbunyi:
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dengan kata lain untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa harus memenuhi hal-hal berikut:
a. Dua alat bukti yang sah;
b. Ada keyakinan hakim akan terjadinya tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya
Dalam Undang-undang nomor 48 tahun 2009 pasal 5 (1) menjelaskan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim di lingkungan peradilan dalam mengambil keputusan terhadap perkara pidana yang diperiksa dan diadili agar dalam pengambilan keputusan dapat sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sehingga kata “menggali” biasanya diartikan bahwa hukumnya sudah ada, dalam aturan perundangan tapi masih samar-samar, sulit untuk diterapkan dalam perkara konkrit, sehingga untuk menemukan hukumnya harus berusaha mencarinya dengan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Apabila sudah ketemu hukum dalam penggalian tersebut, maka Hakim harus mengikutinya dan memahaminya serta menjadikan dasar dalam putusannya agar sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Menurut Undang-undang nomor 48 tahun 2009 pasal 10 ayat (1) tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan “bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
“Ketentuan pasal ini memberi makna bahwa hakim sebagai organ utama Pengadilan dan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman wajib hukumnya bagi Hakim untuk menemukan hukumnya dalam suatu perkara meskipun ketentuan hukumnya tidak ada atau kurang jelas,” ungkap Armansyah lagi.
Dari penjelasan di atas. Kuasa hukum Armansyah yakin keadilan adalah hati nurani semoga dalam perkara almarhum Sri Dwi Joko dalam hal ini pemohon ahli waris almarhum Rahmat Widodo hakim majelis tunggal memutuskan berdasarkan hati nurani harapan kuasa hukum Armansyah.
(*/Red/LK).