
Bangka Barat, siasatnusantara.com – Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil ringkus Tiga orang pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial RI (20) laki-laki, AN (21) laki-laki dan MU (18) laki-laki di rumah yang beralamatkan di Gg. Surau, Kel Tanjung, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat, Kamis (27/02/2025) sekira Pukul 18.00 WIB.
Dari hasil penangkapan ini kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 paket Narkoba jenis sabu di saku celana di bagian depan milik pelaku AN, selain itu ditemukan 1 paket sabu di dalam dompet.
Kemudian pelaku AN mengaku menyimpan timbangan dan plastik klip di rumah orang tuanya di Kp.Senang Hati, Kel.Sungai Daeng, Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Batat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan.
”Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan dengan Berat Brutto 6.06 gram,” ujar IPTU Budi Prasetyo.
(*/Red/Loise).