Siasatnusantara.Com||Medan, Hidup ini tak akan pernah terlepas dari polemik/permasalahan. yang harus kita hadapi dan singkapi dengan pikiran jernih dan takut kepada Tuhan. Kembali polemik/permasalahan tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Area.
Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/K//V/2014/SEK MEDAN AREA tertanggal 01 Mei 2024 bahwa Sofyan Andi, umur 51 Tahun warga Jalan Rahmad Kompleks PIK Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai. melaporkan ke Polsek Medan Area telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max BK 4925 AKA
Korban menerangkan bahwa pada Hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 15:40 Wib pulang ke rumah mau mengambil barang-barang yang teringgal dan menarkirkan kereta di depan rumah. Selang beberapa menit keluar dari rumah, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tak ada lagi dan menyadari lupa membawa kuncinya.
Melihat kejadian tersebut, si korban buat laporan ke Polsek Medan Area Polrestabes Medan. Laporan di terima dan langsung di tanggapi serius oleh Kapolsek dan seluruh jajaran nya. Tanpa mengenal lelah dan waktu, Kapolsek dan jajaran Reskrim Polsek Medan Area terus memburu dan mencari tahu keberadaan si pelaku juga merupakan resedivis yang di ketahui bernama M. Harris Hutasuhut Alias Gembong, usia 37 tahun warga Jalan Batang Kuis Dusun VII Kelurahan Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis.
Mendapat informasi, pada hari Senin tgl 14 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib, Opsnal Polsek Medan Area yang d ipimpin Kapolsek KOMPOL HENDRIK F. ARITONANG S.I.K.,M.H. beserta jajaran Reskrim menuju trmpat yang di msksud bahwa Gembong sedang berada di Jl. AMBAI KEC. MEDAN TEMBUNG. Setelah sampai di tempat yang di maksud, opsnal menunggu informasi dari informan, lanjut setelah keberadaan pelaku di dalam rumah langsung di lakukan pengepungan .
Tak berapa lama kemudian, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah. Namun pelaku berusaha melarikan diri dan menyerang petugas. Melihat itu, petugas melakukan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan. Petugas langsung melakukan tindakan tegas terukur.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit. Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan penanganan medis.
Setelah itu, pelaku di amankan ke Mapolsek Medan Area guna Sidik lanjut. Hasil interogasi terhadap pelaku, benar kalau dia telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Hasil penjualan sepeda motor tersebut mereka jual di Jalan Pancasila Tembung dengan harga Rp. 4.000.000,- dan Gembong mendapat hasil sebesar Rp. 1.500.000,- kemudian, hasil uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari2. Pelaku juga menerangkan bahwa dia bersama panggilan AAN yg melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax tersebut. (Pantun).











