BENGKULU – SIASAT NUSANTARA
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Hiburan di wilayah tersebut sejak Januari hingga akhir September 2024 mencapai Rp3 miliar.
“Saat ini (realisasi penerimaan Pajak Hiburan) berada di angka Rp3 miliar dari target Rp8,8 miliar,” kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Senin.
Ia menjelaskan, pihaknya terus berupaya untuk mengejar target PAD dari Pajak Hiburan dengan berbagai cara, salah satunya yaitu melakukan jemput bola dan sosialisasi.
Kemudian, dengan adanya sejumlah objek pajak baru dari Pajak Hiburan seperti Gym, biliar, Mini Soccer atau penyewaan lapangan sepakbola mini dan lainnya.
“Dengan penambahan objek pajak yang sudah sah ini, pencapaian bisa lebih maksimal lagi dan Bapenda Kota Bengkulu optimistis capaian pajak bisa mencapai 100 persen,” ujar dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberlakukan Pajak Hiburan terhadap usaha lapangan sepakbola mini guna meningkatkan PAD di wilayah tersebut.
Nurlia mengatakan dengan ditetapkannya usaha sewa lapangan sepakbola mini tersebut, PAD dari sektor Pajak Hiburan di Kota Bengkulu tidak hanya dari bisnis karaoke, diskotik, bahkan Bapenda juga akan menarik Pajak Hiburan terhadap usaha gym.
“Gym juga kita masukkan dalam kelompok Pajak Hiburan, harapannya semakin banyak objek pajak semakin bisa membantu pemasukan daerah,” kata Nurlia.
Untuk itu, Bapenda Kota Bengkulu akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha tersebut melalui pendekatan humanis.
Sementara itu, masih rendahnya realisasi PAD dari sektor tersebut disebabkan karena adanya sejumlah tempat hiburan malam yang menggunakan izin Pajak Restoran.
Kemudian, salah satu faktor yang mempengaruhi realisasi Pajak Hiburan malam masih rendah disebabkan para pengusaha belum mengurus izin untuk hiburan malam.
Nurlia menjelaskan bahwa para pengusaha hiburan malam juga menjual minuman beralkohol, namun pajaknya belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam untuk membayar pajak sesuai peruntukannya, sebab hal tersebut telah diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (ANT)