
Muba, siasatnusantara.com – Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AH dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dan penggunaan Dana Bergulir Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari Dana Desa di Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sidang putusan yang digelar Selasa ini menghasilkan putusan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, pada Selasa (15/4/2025).
Majelis hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin, SH., MH., dengan hakim anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H., dan Ardian Angga, S.H., M.H., memutuskan terdakwa AH terbukti bersalah atas penyalahgunaan dana desa tersebut sejak tahun 2016 hingga 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhea Oina Savitri, S.H., hadir dalam persidangan.
Sidang juga dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa dan sekitar lima orang pengunjung sidang.
Putusan ini menandai berakhirnya proses hukum panjang dalam kasus yang telah menyita perhatian publik. Besaran denda yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa agar dapat digunakan sesuai peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat.
(*/Red/Lukman)