Deli Serdang, Siasatnusantara.com —Pernah kah anda mendengar galian c ilegal dipinggiran sungai yang selama ini digali oleh magia galian c tanpa ada larangan dari dinas pupr propinsi?
Sekarang galian tersebut telah ditenderkan dengan Proyek peninggian tanggul Bendungan Deli Serdang di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, yang digagas Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Utara. kini tengah disorot publik. Dengan nilai anggaran fantastis Rp18,2 miliar yang bersumber dari APBN, pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh PT. Lira Permata Cibubur dituding telah menyimpang dari asas legalitas. Minggu, 20 Juli 2025
Anehnya Tanah yang digunakan untuk proyek ini disebut berasal dari Galian C tak berizin juga di Kecamatan STM Hilir. Aktivitas pengangkutan material dari lokasi galian ilegal itu telah berlangsung lebih dari dua pekan dan diketahui oleh pihak berwenang namun ironisnya, tidak ada satu pun tindakan tegas yang diambil. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar soal integritas hukum dan pengawasan di wilayah tersebut.

Ketua Umum Satuan Mahasiswa Pejuang Batak Bersatu, Davin Hutabarat, mengecam keras praktik tersebut:
“Penggunaan material tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan terhadap lingkungan, hukum, dan rakyat. Jelas tidak bayar pajak dan Negara dirugikan secara nyata.” Pungkas nya
Davin dan kelompok pemerhati lingkungan mendesak agar:
– Kontrak dengan PT. Lira Permata Cibubur dicabut dan perusahaan diblacklist
– Dilakukan audit menyeluruh terhadap dana dan dampak lingkungan proyek
– Dinas PU Provinsi dan Dinas ESDM Sumatera Utara ikut diperiksa
– Tindak pidana dijerat bagi penambang dan penadah sesuai UU Minerba dan KUHP
Masyarakat mempertanyakan keberadaan pengawasan dari kementerian terkait. Upaya media untuk memperoleh klarifikasi dari Direktorat Sungai Kementerian PUPR, khususnya kepada pejabat terkait, Syahban, belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
Bersambung…











