SiasatNusantara.com – Jakarta, 31 Agustus 2025 || Presiden Republik Indonesia menyampaikan pernyataan resmi terkait dinamika aspirasi masyarakat dan langkah-langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional.
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa negara menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak fundamental warga, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta UU No. 9 Tahun 1998.
Presiden juga menyampaikan bahwa Polri telah melakukan pemeriksaan secara cepat dan transparan terhadap petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan aksi masyarakat.
Di sisi legislatif, pimpinan DPR sepakat mencabut sejumlah kebijakan kontroversial, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Para Ketua Umum Partai Politik disebut telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, efektif mulai 1 September 2025.
Dalam upaya menjaga ketertiban umum, Presiden memerintahkan Polri dan TNI untuk bertindak tegas terhadap aksi anarkis, perusakan fasilitas publik, penjarahan, dan gangguan terhadap sentra ekonomi. Pemerintah juga mendorong dialog terbuka antara tokoh masyarakat, mahasiswa, dan lembaga negara guna menyerap aspirasi dan koreksi secara konstruktif.
Presiden mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan percaya bahwa suara mereka akan didengar dan ditindaklanjuti. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, terutama kelompok yang paling kecil dan tertinggal.
“Mari kita jaga persatuan nasional. Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan, jangan mau diadu domba,” tutup Presiden, seraya mengajak seluruh elemen bangsa untuk bergotong royong menjaga lingkungan, keluarga, dan negara.











