Prarekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Ibu Kandung di Medan, Polisi Peragakan 43 Adegan

Medan — Kepolisian menggelar prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang siswi sekolah dasar berinisial AI (12) terhadap ibu kandungnya, Faizah Soraya (42). Kegiatan tersebut berlangsung di rumah korban yang berlokasi di Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (14/12/2025).

Prarekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mencocokkan keterangan awal antara saksi, terduga pelaku, dan kondisi faktual di lokasi kejadian. Langkah tersebut juga bertujuan memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik dan viral di media sosial.

Dalam kegiatan tersebut, terduga pelaku dihadirkan langsung bersama ayah dan kakak kandungnya. Kehadiran keluarga dimaksudkan untuk memberikan pendampingan sekaligus memastikan proses berjalan dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis anak.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak memimpin langsung jalannya prarekonstruksi. Proses ini turut disaksikan oleh ratusan warga sekitar yang memadati lokasi sejak pagi hari.

Jean Calvin menjelaskan bahwa prarekonstruksi kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, prarekonstruksi pertama telah dilaksanakan di Mapolrestabes Medan dengan menggunakan pemeran pengganti.

“Pada hari ini kami melaksanakan prarekonstruksi kedua dengan menghadirkan pemeran sesuai fakta sebenarnya, serta didampingi oleh pihak-pihak terkait,” ujar Jean Calvin kepada awak media di sela kegiatan.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus ini, kepolisian melibatkan psikolog, Dinas Perlindungan Anak, serta instansi terkait lainnya. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi selama proses penyidikan.

Dalam prarekonstruksi tersebut, sebanyak 43 adegan diperagakan oleh terduga pelaku dan para saksi. Setiap adegan disusun secara detail untuk memberikan gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.

Penyidik juga melakukan pendalaman dengan menyesuaikan setiap adegan dengan hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan guna mendukung kelengkapan berkas perkara.

“Setidaknya ada 43 adegan yang kami peragakan. Diharapkan hasil prarekonstruksi ini dapat menyempurnakan proses penyidikan dan penyelidikan lanjutan,” jelas Kapolrestabes Medan.

Terkait penetapan status hukum terduga pelaku, Jean Calvin menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan asesmen dari psikolog anak. Proses tersebut dinilai penting sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami menangani perkara ini dengan sangat hati-hati, mengingat adanya keterkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan menghormati proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Setelah menjalani prarekonstruksi selama kurang lebih enam jam, terduga pelaku kemudian dibawa kembali ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani tahapan penyelidikan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *