SIASATNUSANTARA.COM-Batu Bara||
Satres Polres Batu Bara berhasil mengamankan dua pria tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di Dusun II, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.
Keduanya, UAS (32) dan AR (28), ditangkap setelah aksi kriminal yang mereka lakukan pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kasi Humas Polres Batu Bara AH Sagala dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2024) menyebutkan, peristiwa tersebut bermula saat korban, Dewi Andriani Silitonga, berada di rumah bersama anak-anaknya.
Pada saat itu, kedua tersangka memasuki rumah dalam keadaan setengah telanjang dan membawa sebilah parang.
Selanjutnya, pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam tersebut, memaksa menuruti permintaannya sambil mengancam keselamatan anak-anaknya.
Tak hanya melakukan kekerasan, pelaku juga merampas ponsel korban merek OPPO A12 dan melarikan diri dari tempat kejadian. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta.
Berdasarkan penyelidikan, petugas berhasil menangkap AR di lokasi kerjanya di PT Gilang Wijaya. Pengakuan pelaku AR, bahwa aksinya tersebut dilakukan bersama UAS
Dari hasil pengembangan, UAS berhasil ditangkap di rumah mertuanya di Siantar Martoba, Kota Pematang diantar.
“Kini keduanya sudah diamankan di Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Sagala. (ARF/SH)