
Tangerang, siasatnusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar. Dua tersangka, berinisial S (35 tahun) dan D (29 tahun), ditangkap di Kampung Solong, Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam produksi dan peredaran obat keras tanpa izin, seperti Tramadol dan Hexymer, yang termasuk dalam daftar obat terbatas dan hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Modus operandi mereka adalah menjual obat-obatan tersebut secara ilegal tanpa keahlian dan tanpa menggunakan resep dokter.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1. 117 butir obat keras Tramadol,
2. 574 butir pil Hexymer dalam botol,
3. 52 butir pil Hexymer dalam kemasan plastik klip bening,
4. Uang tunai sebesar Rp152.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal,
5. Dua buah handphone merek Realme dan OPPO yang digunakan untuk transaksi.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Kampung Solong. Setelah melakukan pemantauan, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan pada Kamis malam. Kedua tersangka ditangkap di dalam rumah mereka, dan barang bukti berhasil diamankan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang produksi dan peredaran farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Maryadi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa tim akan segera melengkapi berkas pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, serta menguji barang bukti ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang, Banten. Selain itu, polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan yang tidak jelas izin edarnya. Obat-obatan ilegal seperti ini sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegas Kompol Maryadi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan di bidang kesehatan. Polisi akan terus berupaya memberantas peredaran obat ilegal demi melindungi masyarakat.
(*/Red/LK).