SIMALUNGUN – SIASAT NUSANTARA
Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penindakan peredaran narkoba, Minggu (29/09/2024) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB. Dua tersangka diamankan berikut narkoba sabu seberat 32,62 gram di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Ivan (36) dan Pristiqadi (44). Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu 29 September 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, tim melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dewasa berada di halaman belakang rumah. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua laki-laki tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Dalam proses interogasi, Ivan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Iwan yang berdomisili di Pematangsiantar. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)