LABUHAN BATU – SIASAT NUSANTARA
Polres Labuhanbatu, Sumatra Utara, mengakhiri perburuan Khairul Arifin yang sudah dilakukan sejak Mei 2024. Perburuan anak buah Hercules yang merupakan bos narkoba di Labuhanbatu itu diakhiri dengan penangkapan di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Minggu (29/9).
“Tersangka diamankan Polda Jambi setelah turun dari pesawat di Bandara Sultan Thaha Jambi, kemarin,” ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, Senin (30/9).
AKP Sopar menerangkan, seorang tersangka kasus narkoba bernama Khairul Arifin sudah tertangkap pada Minggu (29/9). Tersangka ditangkap di Bandara Sultan Thaha oleh personel Polda Jambi.
Polda Jambi menangkap tersangka tanpa perlawanan setelah turun dari pesawat. Ia datang dari Jakarta ke Jambi bersama dengan sejumlah orang untuk menghadiri acara organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB).
Tersangka sendiri menjabat sebagai Ketua GRIB Kabupaten Labuhanbatu dan disebut-sebut sebagai anak buah Hercules Rosario Marshal. Hercules merupakan figur yang cukup kontroversial di Indonesia.
Ia dikenal karena latar belakangnya dalam dunia premanisme dan aktivitas sosial di Jakarta, terutama pada era 1990-an. Hercules dikenal sebagai salah satu pemimpin kelompok preman yang beroperasi di wilayah Tanah Abang, Jakarta.
Menurut AKP Sopar, sejak diburu polisi pada Mei 2024 tersangka tidak ditemukan keberadaannya di Labuhanbatu dan kerap berpindah. Karena belum ditemukan juga, tersangka dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO/buron) pada Agustus 2024.
Dia menjadi tersangka atas kasus narkoba di Labuhanbatu yang mana dalam kasus itu tersangka menjadi pelaku utama atau berperan sebagai bandar. Beberapa jaringan dia sudah ditangkap sebelumnya.
Badan Narkotika Nasional mencatat hingga kini tingkat peredaran narkoba di Sumut masih menjadi yang tertinggi di Indonesia, setelah Jakarta. Sumut, khususnya Medan, dikenal sebagai salah satu jalur transit narkoba dari negara tetangga, seperti Malaysia.
Pelabuhan dan perbatasan laut juga menjadi pintu masuk yang mempermudah akses bagi jaringan narkoba internasional ke Sumut. Bandara Kualanamu juga masih menjadi pilihan jalur bagi jaringan atau sindikat mengirim narkoba dari Sumut ke daerah-daerah lain di Indonesia.
Pada Juli 2024, sebanyak dua orang calon penumpang pesawat Lion Air kedapatan membawa satu kilogram sabu-sabu di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Pada Mei 2024, petugas juga menahan seorang calon penumpang pesawat yang kedapatan membawa dua kilogram sabu.
Tiga bulan sebelum itu, tepatnya Rabu 21 Februari 2024, dua orang calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu juga ditangkap polisi karena kedapatan membawa 3,8 kilogram sabu. (*)