
Pangkalpinang, siasatnusantara.com – Armansyah, S.S., S.H., selaku Kuasa Hukum almarhum Sri Dwi Joko/Widodo mempertanyakan bagaimana kepastian hukum Praperadilan yang diputuskan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang? Selasa (22/04/2025).
Tindak lanjut kepastian hukumnya yang mana dalam amal putusan sebagaimana berikut Bahwa, terhadap Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.pra/2025/PN.Pgp., telah diputuskan Hakim Tunggal Pengdilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 12 maret 2025, dengan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon;
2. Menyatakan tindakan termohon menerbitkan surat ketetapan tentang penyelidikan nomor: SP.TAP/30.a/I/2025/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2025 tidak sah;
3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/V/2024/SPKT/Polda Kep. Bangka Belitung tanggal 13 Mei 2024 atas nama Terlapor Yuli Bin Jaharudin (Alm);
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Dengan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pihak penyidik Polda Subdit II apabila tidak menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, berarti dalam hal ini sudah jelas merusak citra Kepolisian Indonesia khususnya Polda bangka Belitung.
Armansyah berharap masih ada keadilan bagi masyarakat pencari keadilan karena manusia lahir dari hati yang bersih dan mati juga akan hati yang bersih.
“Apabila perbuatan di dunia tidak di selesaikan maka sepatutnya bertobatlah bagi manusia yang zolim terhadap masyarakat lemah dalam hal ini di rasakan dari saudara Rahmat Widodo ahli warisnya almarhum Sri Dwi Joko untuk menuntut haknya,” ujarnya.
Bahwa, terhadap Putusan Praperadilan tersebut sampai sekarang tidak ditindak lanjuti oleh Penyidik pada Subdit II Ditreskrimum Polda Babel dan kami menduga sebagai berikut:
– Adanya dugaan di sengaja di sp3 perkara ini dan sehingga ketidakpatuhan pihak Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Babel terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 1/Pid.pra/2025/PN.Pgp. tersebut.
– Apabila di buka kembali perkara ini dan sesuatu saat di tutup kembali perkara ini dengan alasan-alasan tidak jelas dan masuk akal, maka di pastikan adanya dugaan permainan oknum-oknum Polisi yang bermain dengan dugaan mapia tanah dalam perkara ini sehingga perkara ini dengan alasan mengacu Pasal 81 kuhp dan Pasal 1 peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 1956 serta surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-230/E/EJO/01/2013 tanggal 22 Januari 2013.
– Apabila dihentikan perkara ini maka kami meminta ke pihak Dirkrimum Polda dan Kapolda Babel melanjutkan kembali perkara ini karena tidak ada alasan-alasan mengacu kepada putusan Mahkamah Agung RI NO 1 TAHUN 1956 karena ini bukan sengketa tanah tetapi proses pengajuan pembuatan surat tanah/dokumen telah diduga di palsukan saudara Yuli yang mana pasal 263 KUHP sehingga merugikan pihak pelapor sampai hari ini.
– Kami meminta kepada ditkrimum dan kapolda babel menetapkan saudara yuli tersangka yang mana telah memenuhi unsur-unsur alat bukti sebagai berikut: laporan polisi pelapor, keterangan saksi, bukti dokumen, petunjuk lainnya, tinggal keterangan saksi ahli Hukum Pidana dan bukti forensik dari pihak Kepolisian sehingga bisa di proses secara Hukum yang berlaku di Indonesia di karenakan sudah merugikan kami sebagai pelapor dan warga Desa Rebo dan keluarga almarhum MARDIN yang dirugikan dalam perkara ini jadi tidak ada alasan penyidik tidak melanjuti dalam perkara ini sudah terang-benderang.
Arman meminta dengan hormat kepada Kapolda Babel melakukan atensi khusus mengawal perkara ini
“Biar jelas kepastian Hukum semoga keadilan bisa di tegakkan Hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Dalam hal ini kuasa arman telah menyurati pihak-pihak terkait biar perkara ini biar ada kepastian Hukum.
(*/Red/LK).
Very good https://is.gd/tpjNyL