SiasatNusantara.com – Binjai || Pemanfaatan anggaran pendidikan di SMA Negeri 1 Kota Binjai kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan laporan anggaran tahun 2023 dan 2022, sejumlah dana yang dialokasikan untuk berbagai kebutuhan sekolah menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan kondisi di lapangan.
Anggaran Tahun 2023
Pada tahun 2023, SMA Negeri 1 Kota Binjai menerima anggaran sebesar Rp 806.387.921 di tahap pertama dan Rp 807.095.000 di tahap kedua. Rincian penggunaan dana menunjukkan alokasi besar untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, yakni Rp 140.540.450 di tahap pertama dan Rp 66.425.200 di tahap kedua. Total anggaran mencapai Rp 839.631.000. Namun, dari hasil pengawasan media, banyak sarana dan prasarana yang dilaporkan nihil, sehingga menimbulkan dugaan pengeluaran fiktif.
Perbandingan dengan Tahun 2022
Pada tahun 2022, anggaran tahap pertama, kedua, dan ketiga mencapai total Rp 1.608.596.193. Penggunaan dana juga lebih menekankan pada sarana dan prasarana sekolah, dengan jumlah yang signifikan seperti Rp 184.615.000 di tahap pertama dan Rp 129.029.500 di tahap kedua. Kendati demikian, kondisi sarana prasarana di lapangan tetap tidak mencerminkan pengeluaran sebagaimana yang tercantum dalam laporan.
Anggaran Tahun 2024
Pada awal tahun 2024, SMA Negeri 1 Kota Binjai kembali menerima anggaran tahap pertama sebesar Rp 807.850.000, dengan alokasi terbesar untuk pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai Rp 312.680.050. Laporan tahap kedua pun menunjukkan pola yang sama. Berdasarkan data tersebut, laporan-laporan penggunaan dana terlihat konsisten, namun keberadaan sarana dan prasarana yang seharusnya dibiayai tetap menjadi pertanyaan besar.
Imbauan Pemeriksaan
Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Inspektorat diminta segera melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap pengelolaan dana di SMA Negeri 1 Kota Binjai. Dugaan korupsi, penyelewengan anggaran, serta ketidaktransparan laporan keuangan perlu ditelusuri untuk memastikan pemanfaatan dana sesuai dengan peruntukannya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diharapkan berperan aktif dalam mengusut kasus ini. Langkah ini menjadi penting demi menjaga integritas pendidikan serta memastikan hak siswa terpenuhi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana pendidikan agar tidak ada pihak yang dirugikan. (Red)











