SiasatNusantara.com – Binjai || Pemerintah Kota Binjai menghadapi sorotan terkait rendahnya pendapatan dari pajak daerah yang tercermin dalam laporan anggaran tahun 2024. Hal tersebut terlihat di dalam laporan pendapatan dan pengeluaran kota binjai. Minggu, (20/04/2025)
Berdasarkan data, pajak daerah hanya mampu merealisasikan Rp 59.311,89 juta dari target Rp 105.100,22 juta, dengan capaian sebesar 56,4% hingga akhir November 2024.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Binjai, Pendapatan Asli Daerah, yang menjadi salah satu sumber pemasukan utama, juga menunjukkan hasil yang kurang memuaskan:
– Retribusi daerah hanya terealisasi sebesar Rp 3.584,92 juta dari target Rp 25.381,21 juta, atau sekitar 14,1%.
– Lain-lain PAD yang Sah mencatat capaian paling rendah, yaitu Rp 159,61 juta dari target Rp 52.146,65 juta, atau hanya 0,3%.
– Hasil pengelolaan kekayaan daerah, meski melebihi target hingga 110,3%, tak mampu menutupi rendahnya pendapatan dari sumber-sumber pajak utama lainnya.
Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya Data anggaran tahun 2023 dan 2022 menunjukkan pola yang serupa:
– Pada 2023, pajak daerah merealisasikan Rp 72.259,77 juta dari target Rp 124.123 juta (58,2%).
– Pada 2022, pajak daerah juga hanya mencapai 58,2%.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas sistem perpajakan daerah. Ketidakselarasan antara target dan realisasi pendapatan pajak menunjukkan potensi masalah yang perlu segera ditangani.
Imbauan untuk Investigasi Lebih Lanjut
Rendahnya pendapatan pajak daerah selama bertahun-tahun ini perlu menjadi perhatian serius.
Beberapa pihak menyerukan perlunya campur tangan kejaksaan sumatera Utara beserta Kpk (komisi pemberantasan Korupsi) untuk memeriksa dan memastikan tidak adanya penyelewengan atau ketidakefektifan dalam pengelolaan pajak daerah.
Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi prioritas utama dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung pembangunan daerah.
Walikota Binjai dikonfirmasi terkait turunnya anggaran pendapatan daerah tersebut belum memberikan jawaban dan diharapkan segera mengambil tindakan untuk mengatasi anomali ini, dengan melibatkan pihak-pihak terkait demi terciptanya sistem perpajakan yang lebih efektif dan berkelanjutan. (Red)











