Penangkapan Pihak Penagih ACC Finance di Sumut, Dengan Penggunaan Plat Palsu dan Tanpa Ada Laporan Polisi

Siasatnusantara.com – Tanjung Morawa, Sumatera Utara || Sebuah insiden terjadi ketika pihak penagih dari ACC Finance menemukan kendaraan mereka yang sudah hilang, Yaitu sebuah Daihatsu Xenia tahun 2022 warna silver, telah menggunakan plat nomor palsu B 1160 CIC, sementara nomor plat aslinya adalah BK 1157 XAC. Kendaraan tersebut pun diketahui sudah menunggak pembayaran selama lima bulan. Sabtu, (3 Mei 2025)

Saat pihak penagih berusaha menagih angsuran kendaraan tersebut bernama TT, KS, KS, AP untuk meminta tagihan, pengguna mobil tersebut pihak penagih bingung karena pemakai mobil bukan debitur asli lagi. Dan pemilik mobil sebenarnya sudah pernah nyatakan mobilnya telah hilang.

Namun saat dilakukan penagihan kepada pemakai pihak pemakai menghubungi seseorang yang diduga sebagai perwira Polda Sumut bernama Iptu Suheri.

Tak lama setelah itu, Iptu Suheri tiba di lokasi dan menghubungi pasukannya. Pihak Ranmor Polda Sumut unit IV turun tangan dan langsung menangkap para pelaku dan kendaraan plat palsu tersebut di bebaskan untuk pergi.

Namun, yang menjadi sorotan adalah pihak penagih dari ACC Finance turut dibawa ke Polda Sumut tanpa surat perintah atau surat penangkapan.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Polda Sumut berpotensi merugikan pihak investor ACC finance dengan menangkap penagih kreditur kendaraan diduga pihak investor akan takut memberikan kredit di indonesia atas sikap polda sumatera utara yang semena mena terhadap penangkapan dan pihak keluarga juga tidak diijinkan untuk menjenguk.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Sumut terkait penangkapan tersebut. Dan pihak media berharap Kapolda Sumut diharapkan memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang. Namun tidak direspon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *