Oknum penyidik Polsek firdaus dan oknum kejaksaan negeri Serdang Bedagai merekayasa dan mengancam saksi harus memberikan keterangan palsu melibatkan ojahan siregar atau jaksa akan menuntut Nanang Priadi pidana 7 tahun penjara di kasus tipiring*pengrusakan kamera cctv yang jumlah kerugian 1 juta rupiah

Siasatnusantara.com||Sergei Kuasa hukum Hechrin Purba Menghadiri SIdang saksi dan ahli Di Pn Sei Rampah Pengadilan Negeri Seirampah menggelar sidang Praperadilan (Prapid) yang diajukan Ojahan Siregar agar kasus Ojahan Siregar di tinjau kembali karena masih banyak kejanggalan di kasus Ojahan Siregar Kamis,(10/10/2024) sekira pukul 14.00 di ruang sidang pengadilan Seirampah.

 

Ojahan Siregar di jemput paksa oleh pihak Polsek firdaus tanpa surat penangkapan kedua Tampa memenuhi alat bukti yang cukup dan olah TKP langsung menangkap Ojahan Siregar

dan menetapkan Ojahan Siregar

menjadi otak pelaku pengrusakan CCTV

 

Sidang Prapid dipimpin Hakim Tunggal Orsita Hanum, S.H., dengan materi sidang sore itu mendengarkan kembali kesaksian Nanang periadi sekali gus pelaku pengrusakan CCTV

 

Nanang periadi di dalam sidang mengaku mendapatkan tekanan paksa dengan cara di pukul dan di tendang oleh oknum penyidik Polsek firdaus agar melibatkan nama Ojahan Siregar terlibat perusakan CCTV

karena mendapat tekanan dari oknum penyidik Polsek firdaus Nanang periadi

Menyebutkan nama Ojahan Siregar sebagai otak pengrusakan CCTV oknum penyidik dan tekap Polsek firdaus melakukan penangkapan Ojahan Siregar

Sebuah Nanang periadi

 

Lanjutan Nanang periadi setelah selesai menjadi saksi di ruang sidang kembali langsung meninggalkan ruang sidang sambil menemui keluarga yang hadir di dalam sidang pihak kejaksaan tidak mengijinkan Nanang periadi menemani keluarga dengan sigap Kuasa hukum Hechrin Purba membilangkan pada anggota jaksa yang membawa Nanang periadi tunggu dulu sebentar jangan di bawah dulu biarkan saja dia berbicara dengan ibunya

 

Nanang periadi mengaku pada ibunya dan Para peserta sidang bahwasanya dirinya mendapat ancaman dari jaksa yang bernama Joharlan Hutagalung kalau tidak melibatkan nama Ojahan Siregar jaksa akan menuntut Nanang Priadi 7 tahun penjara mendengar ucapan Nanang periadi seperti ini membuat peserta sidang dan Kuasa hukum Hechrin Purba dan para media yang meliput kegiatan sidang langsung gerak cepat mendatangi kantor kejaksaan negeri Serdang Bedagai dan mencari nama jaksa Joharlan Hutagalung

BACA JUGA:  Dr. Maruli Siahaan Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Medan

 

Sesampainya di kantor kejaksaan negeri Serdang Bedagai kami pun mencari jaksa yang bernama Joharlan Hutagalung kami tidak ketemu

 

 

Kami di sambut oleh kasi Intel dan kasipidum kejaksaan negeri Serdang Bedagai dari sekian banyak peserta sidang semua ikut mendatangi kantor kejaksaan negeri Serdang Bedagai yang di ijinkan masuk ke dalam ruangan kejaksaan negeri Serdang Bedagai untuk bertemu dengan kasih Intel dan kasih Pidum hanya 4 orang yang di ijinkan kedalam ruang sedangkan yang lain menunggu di luar

Kami setelah 4 perwakilan kami keluar dari kantor kejaksaan negeri Serdang Bedagai dan memohon agar jaksa Johaqrlan Hutagalung agar di ganti dengan jaksa yang lain karena jaksa Joharlan Hutagalung mengancam saksi agar membuat keterangan palsu (…)

 

 

 

Arf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *