Oknum Pengadilan Negeri Medan Ditemukan  Menggunaan Kendaraan Sitaan dengan Plat Palsu 

Siasatnusantara.com – Medan || Pwnggunaan Sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning dengan nomor polisi asli BK 1500 LEH terlihat digunakan oleh seorang pejabat di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Plat Palsu.

Namun, mobil ditemukan menggunakan plat nomor palsu B 1679 BIU tersebut, memicu kontroversi terkait transparansi dan akuntabilitas lembaga hukum tersebut.

Surat Pernyataan Barang Rampasan Oleh Kejaksaan (kendaraan masih Status Perkara)

Kendaraan tersebutpun terlihat di dokumen adalah kendaraan yang dibagikan oleh Kejaksaan Negeri medan dengan lampiran surat keputusan tertandatangan jaksa Muda Multaqin Harahap SH,MH Jabatan Jaksa Utama Pratama No Keputusan: 08/I.2.10/ CP.1.08.2024 Isinya Menyerahkan Kendaraan Untuk Operasiinal Pada Bidang Datun Yaitu Atas Nama Fery Dinanta Ginting SH,MH Kasi Pidum Jaksa Madia

Ketika dikonfirmasi, Pemakai Unit bernama Antonius Ginting Munthe, pejabat Pengadilan negeri medan yang menggunakan kendaraan tersebut, menyatakan bahwa mobil itu merupakan barang bukti dalam sebuah kasus yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Medan.

Unit Mobil Menggunakan Plat Palsu

“Mobil ini barang bukti dan mobil kasus di Pengadilan Negeri Medan. Tanya saja ke sana kasusnya apa,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut tidak menghentikan pertanyaan publik. Seorang perwakilan dari Mandiri Tunas Finance, yang sebelumnya kehilangan kendaraan tersebut, mendatangi unit yang digunakan oleh Antonius untuk melakukan penagihan. Mobil itu ditemukan telah menggunakan plat nomor palsu, menambah kerumitan kasus ini.

Pihak media mencoba mendapatkan klarifikasi dari Kasi Intel Medan, tetapi mereka minta untuk tidak menyebarkan berita yang dianggap tidak benar.

“Abang bilang mobil kasus dibagi ke kasi kami, jangan sembarangan ya bang bilang mobil kasus,” tegas Dapot, Kasi Intel Medan.

Plat Asli Kendaraan

Kasus ini juga terpaksa melibatkan Kejaksaan Negeri Sumatera Utara dan mengarahkan media untuk mendapatkan pernyataan resmi dari Kasi Intel Medan saja.

BACA JUGA:  Defisit APBN per Maret 2025 mencapai Rp 104,2 triliun

Namun, hingga kini, belum ada penjelasan yang memuaskan terkait penggunaan kendaraan sitaan dengan plat palsu tersebut.

Apakah Barang Bukti Bisa Dibawa-Bawa?

Menurut hukum yang berlaku, barang bukti adalah benda yang disita untuk keperluan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan. Barang bukti tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi atau di luar proses hukum yang sedang berlangsung. Penggunaan barang bukti di luar konteks hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat

Pertanyaan besar muncul: Bagaimana mungkin sebuah pengadilan negeri menggunakan kendaraan sitaan dengan plat nomor palsu? Apakah ada upaya untuk menutupi kasus ini?

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang integritas lembaga hukum di Medan. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *