Siasatnusantara.com – Jakarta || Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait dengan penyelenggaraan wajib belajar di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga orang ibu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal tersebut harus dimaknai sebagai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menjelaskan bahwa sekolah swasta tidak dilarang sepenuhnya untuk membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan dari sumber lain, seperti peserta didik, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, bantuan pendidikan bagi peserta didik di sekolah swasta hanya dapat diberikan kepada sekolah yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.











