
Sanggau, Kalimantan Barat, Siasatnusantara.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Muntik dan Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga kuat dibekingi oleh seorang mantan anggota oknum TNI. Kamis (29/5/2025)
Informasi yang diterima dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa mantan TNI berinisial Mat Heri menjadi sosok yang melindungi jalannya aktivitas PETI ilegal tersebut.
“Pantas saja kegiatan PETI di Desa Semerangkai dan Sungai Muntik sulit ditertibkan. Ternyata dibekingi oleh pensiunan oknum TNI,” ujar sumber tersebut yang enggan namanya dipublikasikan.
Menurut sumber yang sama, para pelaku aktivitas PETI di sungai tersebut diwajibkan menyetor uang tangkap sebesar Rp33 juta untuk setiap unit alat yang disebut mesin jek, yaitu alat penyedot pasir dan batu mengandung emas.
“Sekarang jumlah lanting jek di Desa Semerangkai memang berkurang dibanding sebelumnya. Dulu sempat mencapai 170 unit, tapi kini banyak yang tidak beroperasi karena tidak mampu menyetor uang,” jelasnya lebih lanjut.
Beberapa unit mesin jek yang masih beroperasi kini berpindah ke wilayah Sungai Muntik. Aktivitas tersebut tetap berada dalam kawasan Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp, sumber juga menyebut bahwa salah satu pemilik unit PETI di Sungai Muntik adalah seorang perempuan. Ia mengatakan.
“Perempuan itu namanya Aliau, pemiliknya, Bang,” tulisnya dalam pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari aparat kepolisian setempat maupun pihak terkait lainnya mengenai keterlibatan oknum pensiunan TNI tersebut.
(*/Red/Del).