Siasatnusantara.com – Kota Bekasi, 22 Agustus 2025 || Pendirian koperasi sekolah di lingkungan SD dan SMP Negeri se-Kota Bekasi tengah menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 400.3/9414/DISDIK.Set yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, yang memberikan ruang bagi koperasi sekolah untuk menjual pakaian seragam.
Namun, kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai membuka celah komersialisasi pendidikan. Salah satu kekhawatiran masyarakat adalah potensi penyalahgunaan koperasi sebagai sarana menambah keuntungan pribadi pengurus, bukan sebagai wadah pembelajaran ekonomi siswa.
Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi, Rita Hartati, menyatakan bahwa saat ini terdapat 30 unit koperasi sekolah yang sedang dalam proses pengajuan legalitas melalui kantor notaris.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Tugas kami adalah memberikan pengarahan dan penyuluhan kepada pengurus koperasi agar segera mengurus badan hukum,” ujarnya.
Rita menegaskan bahwa koperasi yang belum berbadan hukum tidak diperkenankan menjual seragam di lingkungan sekolah, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran.

Pemerhati Pendidikan Tomu U Silaen, Ketua Umum LSM PKAP-RI, menyampaikan bahwa pendirian koperasi sekolah perlu dikaji secara komprehensif. Ia menyoroti dampak negatif terhadap guru yang merangkap sebagai pengurus koperasi, sehingga berpotensi mengganggu tugas utama mereka dalam mendidik siswa.
“Koperasi sekolah bisa menjadi mudarat jika guru lebih sibuk menjual seragam daripada mengajar. Surat edaran ini perlu dievaluasi, bahkan dicabut,” tegas Tomu.
Harga Seragam Bervariasi
Tim media melakukan penelusuran ke sejumlah sekolah dan menemukan bahwa harga seragam sangat bervariasi:
| Sekolah | Seragam Butik | Seragam Muslim | Seragam Olahraga | Topi | Dasi | Gesper | Paket Lengkap
| SMPN 11 Bekasi | Rp120.000 | Rp140.000 | Rp180.000 | Rp40.000 | Rp40.000 | Rp40.000 | – |
| SMPN 15 Bekasi | Rp130.000 | Rp130.000 | Rp150.000 | Rp30.000 | Rp20.000 | Rp30.000 | Rp800.000 |
| SD Pondokgede | Sosialisasi harga | – | – | – | – | – | – |
| SMPN 28 Bekasi | Tidak terbuka | – | – | – | – | – | – |
Penjualan Harus Transparan
Surat edaran dari Disdik Kota Bekasi menyebutkan bahwa koperasi sekolah yang berbadan hukum boleh menjual seragam, namun tidak boleh memaksa orang tua untuk membeli. Penjualan harus dilakukan di kantor koperasi, bukan di ruang guru, dan harga harus wajar serta transparan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar dan memberikan fleksibilitas kepada orang tua dalam memilih tempat pembelian seragam, termasuk opsi menggunakan seragam bekas yang masih layak pakai. (Red)











