Siasatnusantara.com-Labura|| Diduga Seorang kades, di Desa Tanjung Mangedar Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhan Batu Utara. Diduga melakukan pembodohan kepada warganya dimana warganya awalnya disuruh tanda tangan dan meminta data kk dan KTP warganya untuk mendapatkan tanah sekitar 300 Ha sekitar Bulan Maret 2024 Lalu.
Menurut warga, Senin, (25/11/2024) jika warga desa awalnya menawarkan lahan pertanian untuk dikelolah informasi oleh seluruh masyarakat desa Tanjung Mangedar Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhan Batu Utara. sebesar 300 hektar yang merupakan lahan hutan.
Atas pembagian tersebut kepala desa Tanjung Mangedar Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhan Batu Utara mengumpulkan KTP dan tanda tangan warga dan data masing-masing beserta tanda tangan pun berhasil dikumpulkan dan warga /masyarakyat mengharap mendapatkan lahan pertanian untuk dikelolah.
Namun hal itu menjadi sebuah permasalahan antara kepala desa dengan warga desanya, dimana semua warga yang memberikan data dan tanda tangan mereka hanyalah sebuah iming iming informasi saja yaitu menerima jika pengalihan hak warga desa sudah beralih ke perorangan.
Pihak warga juga menyatakan jika lahan tersebut telah dijual oleh kepala desa tersebut sebesar 4,5 miliar kepada pengusaha cina di medan.
” KTP dan ttd kami ambil sama kades bang dan katanya kami akan menyebarkan lahan hutan tersebut jika berhasil nantinya dikuasai. Tapi bang lahan itu terakhir ini kami dengar udah dijualnya bang ke pengusaha cina di medan entah bagaimana data kami tersebut dibuatnya”. Pungkas warga yang tidak ingin namanya diberitahukan
Segala sesuatu yang dijanjikan kepada warganya dan dijanjikan mendapat tanah akhirnya dijual ke pihak pengusaha medan bersuku Tionghoa Informasi terakhir Luas Hutan (Lahan) yg dijual 300 ha x Rp. 15.000.000,-/ha = 4,5 M.
Atas pernyataan masyarakat tersebut pihak media mencoba melakukan penelusuran atas status tanah tersebut dan mencoba koordinasi ke kades setempat atas kebenaran informasi tersebut Namun Kades Indra Bungkam.(red)