
Pangkalpinang, siasatnusantara.com – Sidang Praperadilan dalam Agenda Konklusi/Kesimpulan Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H. dalam agenda konklusi/kesimpulan ini yang dalam hal ini ada sebagai pemohon bahwa yang mana uraian permohonan adalah tidak sah dan melanggar azaz hukum karena termohon alasan-alasan tidak berdasarkan yang jelas, sehingga kabur dan tidak mendukung dalam hal ini termohon ada (Kepolisian Republik Indonesia C/q Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung), Senin (10/03/2025) pagi pukul 09.00 WIB.
Bahwa, tindakan TERLAPOR tersebut telah menyebabkan kerugian dari Pihak Almarhum Bapak Sri Dwi Joko dan Anak-anak ahli warisnya serta keluarga Almarhum MARDIN serta ahli warisnya yang berdampak negatif dan haknya sebagai anak kandung hancur akibat yang di duga dilakukan terlapor YULI Dan Kawan-kawan sehingga harapan keluarga dari Almarhum Sri Dwi Joko dan Almarhum MARDIN semoga Almarhum diterima di sisinya Allah dan tidak ada lagi halangan di dunia yang selama ini memberatkan Almarhum di akhirat.
Dalam permohonan Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H. telah menyerahkan bukti-bukti dari P-1 sampai P-17 di kesimpulan secara utuh untuk menyeluruh bahwa bukti-bukti pemohon tersebut kuat dan berdasarkan hukum, maka sepatutnya di terima dan di pertimbangkan dari MAJELIS Hakim tunggal Bapak Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., M.H sebagai bukti yang membenarkan dan menguatkan Dalil-dalil dari bukti pemohon dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Harapan pemohon dalam hal ini, Rahmat Widodo sebaik Ahli Waris Almarhum Sri Dwi Joko berharap ke Majelis Hakim Tunggal tidak berpihak kepada salah satu pihak dan Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H. berharap dan yakin Hakim Majelis Tunggal memberikan keputusan berdasarkan hati nurani bukan atas permintaan biar menjadi amal ibadah di dunia dan di akhirat.
Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H. yakin 1000% kepada Allah SWT membantu jalan solusinya dalam hal ini karena semuanya petunjuk nya Allah SWT jalannya semoga terbongkar misteri Desa Rebo/Pantai Tekari yang selama ini bersengketa dari Tahun 2020 sampai Tahun 2025 .
“Semoga perkara ini menjadi contoh lemah hukum di Bangka Belitung yang dalam perkara ini pelapor, bukti-bukti, saksi, dokumen/ surat dan petunjuk belum bisa menentukan orang itu bersalah atau tidak walaupun secara fakta hukum jelas tapi karena ada dugaan permintaan dari salah satu pihak itu yang membuat lemah hukum menjadi lemah bagi pencari keadilan,” harapnya.
“Sepinter-pinter tupai melompat pasti dia akan jatuh juga” yang nama kebusukan Pasti akan terungkap dan tidak bisa di sembunyikan apa lagi dalam hal perkara ini sudah banyak merugikan banyak orang dan keluarga permohon dan alhi waris MARDIN serta masyarakat Desa Rebo yang selama ini menunggu kepastian hukum.
(*/Red/LK/AR)