Kontroversi Pembangunan Perumahan di Lahan PTPN 2: Penggarap Sawah Terusir, Pengembang Dibiarkan?

Siasatnusantara.com – Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara || Polemik pengelolaan lahan oleh PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN 2) di wilayah Batang Kuis, Deli Serdang, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, meskipun Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 di wilayah tersebut telah habis, perusahaan ini diduga masih mengambil langkah-langkah kontroversial yang menuai pertanyaan mengenai legalitas dan keadilan.

Salah satu tindakan yang menjadi perhatian masyarakat adalah pengusiran para penggarap sawah yang telah lama mengelola lahan tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, PTPN 2 diduga melibatkan unsur TNI dari Satuan ARMED untuk mengusir para penggarap tanpa dasar hukum yang jelas.

Namun, yang paling memicu kontroversi adalah kenyataan bahwa pembangunan kompleks perumahan mewah oleh pihak pengembang di wilayah lahan yang berdekatan tetap dibiarkan tanpa hambatan.

Banyak pihak mempertanyakan keterlibatan TNI dalam aksi pengusiran ini. Dalam beberapa kejadian sebelumnya, TNI ARMED yang BKO (Bawah Kendali Operasi) di wilayah tersebut ditengarai melakukan tindakan tanpa dasar hukum yang kuat.

Beberapa oknum yang disebut-sebut terlibat dalam pengusiran itu antara lain Kopda Rico Bangun, Kopda Heri Antono, dan Serda Andika Anggara.

Masyarakat menilai bahwa adanya personel militer dalam upaya penggusuran ini menimbulkan dugaan bahwa tindakan tersebut lebih bersifat represif daripada berbasis hukum yang sah. Apakah ini merupakan pelaksanaan tugas yang semestinya oleh TNI? Ataukah ada kepentingan lain yang sedang dimainkan dalam permasalahan lahan ini?

Keberadaan HGU yang telah habis masa berlakunya menjadi aspek krusial dalam kasus ini. Seharusnya, jika PTPN 2 tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut, maka tindakan pengusiran terhadap masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut menjadi tidak relevan secara hukum.

Sebaliknya, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana pengembang dapat leluasa membangun perumahan di lokasi yang sama, sementara para penggarap sawah justru mendapat perlakuan berbeda.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, keadilan, dan kepatuhan hukum oleh PTPN 2. Apakah ada konflik kepentingan dalam proses ini? Mengapa masyarakat kecil yang berusaha bertahan justru tersingkir, sementara kepentingan bisnis pengembang tidak tersentuh?

Masyarakat di Batang Kuis mendesak adanya transparansi dalam penyelesaian permasalahan ini. Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan kejelasan mengenai status hukum lahan yang dipermasalahkan serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika tidak ada tindakan yang transparan dan adil, maka dikhawatirkan konflik tersebut akan terus berlanjut dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Kejelasan mengenai status HGU, peran TNI dalam penggusuran Danyon Letkol ARM Hermawan Santoso dan Kapendam Kolonel Asrul Kurniawan Siregar “Bungkam” saat dikonfirmasi Media, dan keterlibatan pengembang menjadi poin utama yang perlu segera dijawab oleh pihak berwenang seperti PTPN 2 juga belum memberikan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *