Komposer Mathew Siahaan Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta ke Polda Metro Jaya

Siasatnusantara.com – Jakarta, 8 Januari 2025|| Setelah bertahun-tahun memperjuangkan haknya sebagai pencipta musik, Mathew Siahaan, seorang komposer dan juga Direktur PT. Dwiwarna Sentosa Ria periode 2018–2023, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) ke Polda Metro Jaya. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/148/I/2025/SPKT Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2025 pukul 16.59 WIB.

Pelaporan ini berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 113 ayat 3, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penggunaan komersial terhadap ciptaan milik pihak lain.

Dalam uraian laporan yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, Mathew Siahaan menyatakan bahwa sejak menjabat sebagai produser di perusahaan tersebut, dirinya aktif menciptakan musik sebagai bagian dari kontribusinya bagi industri hiburan di Indonesia.

Namun, sejak tahun 2018 hingga akhir masa jabatannya di tahun 2023, ia tidak pernah menerima hak ekonomi berupa royalti dari hasil ciptaan musik yang telah digunakan untuk keperluan siaran dan distribusi media.

Yang menjadi sorotan dalam laporan ini adalah dugaan penggunaan karya cipta Mathew oleh PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV). Menurut Mathew, ANTV terus menyiarkan atau menggunakan karyanya tanpa meminta izin atau memberikan kompensasi apapun. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius atas hak moral dan hak ekonomi sebagai pencipta.

“Selama lima tahun lebih saya hanya bisa diam. Tapi ketika hak pencipta diabaikan bahkan oleh media besar, saya pikir ini waktunya saya bertindak lewat jalur hukum,” ujar Mathew kepada awak media

Akibat peristiwa ini, Mathew mengaku mengalami kerugian finansial yang sangat signifikan. Ia memperkirakan total kerugian atas penggunaan tanpa izin tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar. Kerugian tersebut, menurutnya, mencakup potensi royalti dan nilai komersial dari karya-karyanya yang telah digunakan secara luas.

BACA JUGA:  Bank Indonesia dan LPK Lunarica Gelar Capacity Building Sertifikasi Content Creator untuk Mahasiswa Sulbar

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan awal terhadap laporan ini dan mengklasifikasikan status terlapor dalam tahap “lidik” atau penyelidikan. Belum ada keterangan resmi dari pihak ANTV terkait laporan ini saat berita ini ditulis.

Laporan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum terhadap para kreator dan pelaku seni di Indonesia yang hak-haknya masih kerap diabaikan. Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan dapat memberi preseden positif bagi penegakan hukum HAKI di Indonesia ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *