Komisi III DPR RI Gelar RDP dan RDPU Bahas Kasus Pelecehan oleh Mantan Kapolres

Siasatnusantara.com – Jakarta || Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI pada Kamis, 22 Mei 2025, sejumlah pejabat tinggi dari Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi NTT, Kapolda NTT, serta pihak terkait lainnya turut hadir untuk membahas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang mantan Kapolres.

Maruli Siahaan, anggota DPR RI dari Partai Golkar Sumut 1, menyoroti perlunya antisipasi terkait laporan polisi tipe A dalam kasus ini. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa mantan Kapolres tersebut bisa bebas pada proses persidangan jika tidak ada langkah pencegahan yang serius.

“Memang benar delik aduan masih melibatkan anak di bawah umur, tetapi ada orang tua korban yang bisa melapor. Kalau model A hanya berdasarkan temuan, padahal di sana ada bukti kekerasan. Hal ini bisa dimasukkan ke Kejati,”ujar Maruli.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tiga korban: pertama, Winda (12 tahun) yang mengalami kejadian pada 25 Januari 2024; kedua, insiden pada 11 Juni 2024; dan ketiga pada 15 Januari 2025. Ia mengkhawatirkan bahwa jarak antara kejadian dengan laporan polisi yang disatukan bisa berujung pada bebasnya tersangka.

Maruli juga menyoroti informasi terbaru bahwa tersangka menjalani tes kejiwaan dengan hasil yang menyebut adanya penyakit lain. Ia mempertanyakan validitas tes tersebut dan menegaskan bahwa jangan sampai hasil tes kejiwaan ini meringankan hukumannya.

Selain itu, ia juga meminta agar mobil yang diduga digunakan tersangka untuk menjemput korban dijadikan barang bukti, mengingat hingga kini belum ada penyitaan. Menurutnya, penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum harus dilakukan secara menyeluruh agar kasus ini mendapat penanganan yang adil dan transparan.

Rapat ini menjadi momentum bagi Komisi III DPR RI untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan tersangka untuk menghindari pertanggungjawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *