Siasatnusantara.com – Medan, Sumatera Utara || Sebuah kisah yang awalnya hanya dianggap sebagai masalah sewa-menyewa kendaraan biasa kini berkembang menjadi polemik serius yang mengusik integritas institusi militer. Dugaan keterlibatan sejumlah oknum TNI dari satuan Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse) Tanjung Selamat membuka kotak pandora yang menyentuh jantung kode etik militer Indonesia: 8 Wajib TNI. (1 mei 2025) lalu
Kisah bermula ketika sebuah kendaraan jenis Toyota Avanza hitam metalik dengan plat BK 1722 EF disewa oleh seorang sopir dari pemilik aslinya. Kendaraan tersebut kemudian dilaporkan hilang, diduga dibawa kabur. Setelah proses pelacakan, mobil ditemukan berada di tangan seorang ibu rumah tangga – membuka celah drama baru yang tak terduga.
Saat upaya pengambilan kendaraan dilakukan oleh pemilik sah bersama kuasanya, mereka justru menemui perlawanan. Tiga orang yang mengaku sebagai anggota TNI, yakni Firman, Satria Beru, dan Joko, menghadang mereka. Ketiganya menyebut diri sebagai bagian dari keluarga pihak yang memegang kendaraan.
Sejumlah warga sekitar mengidentifikasi bahwa para pelaku memang merupakan prajurit aktif dari kesatuan Arhanudse, bahkan disebut didampingi perwira berpangkat Iptu bernama Joko yang menjabat sebagai Danton Arhanudse. Di bawah pengakuan formal itu, solusi pun ditawarkan: membuat surat pernyataan tanggung jawab dan menitipkan kendaraan tersebut di markas Arhanudse sambil menunggu penyelesaian finansial.
Namun, drama justru kian pelik.

Setelah dititipkan di markas, kendaraan tersebut justru ditemukan dalam kondisi mencurigakan: pelat nomor telah diganti dengan nomor palsu yang tidak terdaftar di Samsat. Transformasi ini memperkuat dugaan tindak pidana, mulai dari penggelapan, pemalsuan identitas kendaraan, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Kecurigaan pun membesar. Alih-alih diselesaikan, ketiga oknum TNI justru lepas tangan saat dimintai pertanggungjawaban, membuat sang pemilik terkatung-katung mencari keadilan. Upaya follow-up yang dilakukan kuasa pemilik seperti membentur dinding diam – padahal sebelumnya mendapat jaminan moral dari ketiga oknum bahwa institusi militer akan bersikap profesional.
Yang paling mengkhawatirkan, dugaan berkembang bahwa ketiga oknum bertindak dengan persetujuan atau sepengetahuan Danyon – komandan batalyon Arhanudse. Jika ini terbukti, maka bukan hanya oknum yang bersalah, melainkan sistem komando internal yang tercederai, merobek nilai luhur militer yang terpatri dalam 8 Wajib TNI.
Kini, pihak korban tengah menyiapkan laporan resmi kepada Polisi Militer Kodam I/BB (Pomdam) sebagai langkah hukum.
Tak hanya itu, Panglima Kodam I/BB Mayjen TNI Rio akan diminta pertanggungjawaban atas kesalahan batalyon yang di bawahnua untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etika ini karena reputasi TNI Bukit Barisan sebagai garda kehormatan bangsa sedang dipertaruhkan.
Masyarakat pun menanti sikap tegas, adil, dan transparan dari TNI. Apakah nilai-nilai seperti kejujuran, integritas, dan kepatuhan pada hukum masih berdiri tegak di bawah panji-panji merah putih. (Redaksi)











