
Kalbar, Pontianak, siasatnusantara.com – Tiga mantan pejabat Bank Kalbar menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada Selasa, 29 April 2025, pukul 15.00 WIB. Mereka adalah Sudirman HMY (Direktur Utama 2015), Syamsir Ismail (Direktur Umum 2015), dan M. Faridhan, S.E., M.M. (Ketua Panitia Pengadaan 2015).
Keesokan harinya, Kejati Kalbar menahan ketiganya di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada 2015. Proyek senilai Rp99,1 miliar itu diduga mengalami kelebihan pembayaran sekitar Rp30 miliar. BPKP Perwakilan Kalimantan Barat mengungkap temuan tersebut melalui audit resmi.
Selain itu, publik juga menyoroti serangkaian kasus pembobolan dana nasabah yang melibatkan Bank Kalbar. Pada 2015, seorang staf mencetak kartu ATM palsu dan membobol rekening 54 nasabah dengan total kerugian Rp1,6 miliar. Pada 2021, seorang teller melarikan dana nasabah senilai Rp2,5 miliar. Terbaru, pada Maret 2025, empat kantor cabang kehilangan dana nasabah hingga Rp27,3 miliar.
Kebocoran dana tersebut terjadi di Kantor Cabang Pembantu Karangan (Rp17 miliar), Kantor Cabang Singkawang (Rp6 miliar), Kantor Cabang Pemangkat (Rp4,2 miliar), dan Kantor Cabang Bengkayang (Rp100 juta). Masyarakat menilai lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya penerapan prinsip kehati-hatian menjadi penyebab utama.
Pemerhati hukum menilai kasus pengadaan tanah tersebut mengindikasikan adanya konspirasi di tingkat pejabat tinggi. “Keterlibatan sejumlah pejabat dalam proyek senilai besar ini patut diduga bukan tindakan individu, tetapi bagian dari kesepakatan bersama,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, hingga kini belum ada bukti resmi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain di luar ketiga tersangka.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak saat ini tengah memproses perkara tersebut. Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini. “Kami terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar salah satu pejabat Kejati.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
(*/Red/Del).