
Muba, siasatnusantara.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi, S.H., M.H. mengatakan saat konferensi pers adanya dugaan Pejabat Pemkab Muba yang terlibat dalam kasus ini sudah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan lagi dalam masa perawatan di Jakarta.
Siapakah Gerangan? Apakah ini merupakan salah satu oknum bagian dari Mafia Tanah di Muba?
Kita tunggu proses hukumnya di Kejari Muba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi, S.H., M.H. menjelaskan Pada tahap Penyelidikan, tim penyelidik Kejari Muba bersama dengan tim pengukuran kantor Pertanahan Muba, Perwakilan PT SMB, serta unsur pemerintahan terkait yaitu Dinas Perkebunan, camat setempat, dan kepala desa (kades) setempat, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan yang berlokasi pada lahan yang dikuasai oleh PT SMB.
“Diperoleh hasil bahwa terdapat klaim perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha PT Sentosa Mulia Bahagia yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 hektare (Ha), Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha dan Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha,” ungkap Roy Riyadi dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025) di Sekayu.
Ia juga menyampaikan total luas perkebunan sawit yang dikelola oleh PT SMB di Luar HGU seluas 909.7 ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana dan masih dalam pengusutan.
Dari kasus PT SMB ini merupakan momentum bagi Bupati/Wakil Bupati Musi Banyuasin Periode 2025-2030 untuk meninjau ulang seluruh HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di dalam wilayah Kabupaten Muba.
Karena bukanlah hal yang mustahil perusahaan-Perusahaan Perkebun Kelapa Sawit lainnya HGUnya tidak sesuai dengan lahan yang di kelolanya.
Hal itu dapat menimbulkan Kerugian negara akibat perusahaan perkebunan kelapa sawit mengelola lahan di Hak Guna Usaha (HGU) dapat berupa:
Kerugian secara Finansial berupa kerugian pajak, Perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak membayar pajak yang seharusnya, sehingga negara kehilangan pendapatan.
Dapat juga berdampak pada Kerugian Royalti karena Perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak membayar royalti yang seharusnya, sehingga negara pun kehilangan pendapatan.
Dan menimbul Kerugian Biaya Pengelolaan Negara harus menanggung biaya pengelolaan lahan yang tidak efektif, sehingga kehilangan pendapatan.
(*/Red/Lukman).