Siasatnusantara.com – Medan || Kasus pengeroyokan yang dialami Lamhot Simanjuntak di Jalan Gambir Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, hingga kini belum menemui titik terang. Meskipun laporan telah dibuat ke Polrestabes Medan pada 18 Desember 2024
Dengan Nomor LP/B/3588/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, proses hukum terhadap para pelaku masih jalan di tempat.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Lamhot Simanjuntak dianiaya oleh sejumlah orang, di antaranya Indra Gunawan dan Ragil. Pemukulan yang dialaminya menyebabkan luka koyak di hidung serta memar di pelipis kanan.

Tak hanya Lamhot, saksi mata bernama Oktavianus Rahayu Simanjuntak juga mengalami kekerasan saat mencoba menengahi. Georgorius Malau dan Martua Situmorang yang datang ke lokasi malah disiram dengan air cabai, menyebabkan iritasi pada mata dan mulut.
Kasus ini awalnya diterima oleh Kepala SPK Polrestabes Medan, Aiptu Sungkunan Pribadi Helmi Barus, yang kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/462/I/Res 1.6/2025 Reskrim, tertanggal 18 Januari 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Kompol Alexander S.H., M.H., yang menyatakan bahwa gelar perkara telah dilakukan dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka telah diterbitkan.
Namun, hingga kini belum ada eksekusi terhadap para pelaku, meskipun mereka masih berkeliaran bebas. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Korban dan saksi dalam kasus ini berharap agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas. Dengan adanya bukti kuat serta saksi yang siap bersaksi, penegakan hukum seharusnya dapat berjalan cepat dan sesuai prosedur.
Publik pun menyoroti bagaimana kasus ini menjadi cerminan lemahnya aparat dalam menangani tindak pidana kekerasan. Jika laporan resmi sudah diterima tetapi tidak ada tindakan konkret, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bisa semakin tergerus.
Pihak korban mendesak Polrestabes Medan agar segera menindaklanjuti proses penangkapan terhadap para pelaku, sehingga keadilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar ditegakkan.
Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan yang setara di depan hukum.
Karena lambatnya penanganan kasus tersebut, pihak media mencoba koordinasi ke kapolrestabes medan Kombes Pol Gidion Namun Bungkam tanpa respon.











