Siasatnusantara.com-Binjai||seorang pria berinisial MA (24), warga Jalan Genteng, LK 2, Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Kamis (2/1/2025), sekira pukul 22.40.wib ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai.
MA (24) diamankan Unit I dipimpin Iptu Budi Santoso,SH,MH bersama Tim di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan saat hendak mengantarkan pesanan barang narkoba.
Awal terjadinya penangkapan terhadap MA (24) tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan Letjen jamin ginting sesuai informasi yang diterima,
Hasil, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga MA (24) dimana saat itu terduga sedang berdiri di pinggir jalan Letjend jamin ginting dengan memegang bungkusan plastik ditangannya.
Saat didekati oleh petugas dianya menghindar dengan spontan menaiki sp.motornya dan berniat untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas sehingga berhasil mengamankan terduga.
Saat melakukan penangkapan terhadap MA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 99 (sembilan puluh sembilan) butir diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan berat brutto 27.93 gram, 1 (satu) buah HP merk realme dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam BK 6266 AKW.
Saat ini terduga pelaku MA (24) bersama barang bukti diamankan di satres narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas Akp Samsul Bahri, SE, MH.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Iptu Junaidi.(Syahril)
Teks Foto : Tersangka bersama barang bukti.