Humas SMP N 41 Kota Bekasi, Renita Hutajulu Sodorkan Amplop Saat Wartawan Konfirmasi

Bekasi, 16 Mei 2025 – Siasatnusantara.com – Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) merupakan wujud nyata program pemerintah pusat kepada seluruh siswa sekolah guna terwujudnya program jangka panjang yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”

Dalam hal guna program pemerintah terwujud, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah(Mendikdasmen)Prof. Dr. Prof. Abdul Mu’ti, M.Ed. menegaskan kepada seluruh jajarannya dari tingkat atas sampai kebawah agar transparan ke publik menggunakan Dana BOS.

Sebagaimana Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai landasan hukum yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi yang bertujuan UU menjamin hak warga negara dalam mengetahui kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.

Namun di SMPN 41 Kota Bekasi sepertinya berbanding terbalik,tidak mengetahui atau tidak memahami fungsi daripada Media dan lembaga Sosial Masyarakat (LSM) sebagai mana di atur dalam ketentuan berlaku.

Merujuk pada ketentuan yang berlaku, siasat nusantara berkunjung ke SMP N 41 Kota Bekasi untuk konfirmasi penyerapan sejumlah anggaran dana BOS tahun 2022,2023,2024 pada kegiatan Sarana dan Prasarana

Diantaranya, Realisasi BOS 2024 bahwa SMP N 41 menganggarkan:
1. Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 105.293.000 ( Tahap 1)
2.Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 159.174.000 ( Tahap 2)

Kemudian BOS 2023
1. Pemeliharaan sarana dan prasarana
Sekolah Rp 19.460.000 (Tahap 1)
2.Pemeliharaan sarana dan prasarana
Sekolah Rp Rp 166.007.300 (Tahap 2)

Dana BOS 2022
1. Pemeliharaan sarana dan prasarana
Sekolah Rp 184.278.800 (Tahap 2)
2.Pemeliharaan sarana dan prasarana
Sekolah Rp.60.577.600 (Tahap 2)

Renita Hutajulu yang mengaku sebagai humas SMP N 41 Kota Bekasi kepada Siasat Nusantara, ” Ibu Kepala Sekolah tidak bisa di ganggu karena persiapan rapat sembari menyodorkan amplop.

BACA JUGA:  Provinsi Nyalakan Revolusi Hijau di Desa Zed Lewat Tanaman Aren sebagai Pilar Ketahanan Pangan, Energi, Ekologi, dan Ekonomi

Kaget dengan tindakan Renita, apa maksudnya menyodorkan amplop Pada hal fungsi dari media adalah untuk konfirmasi tentang pemberitaan. Jelas di tolak karena fokusnya adalah untuk konfirmasi realisasi penggunaan dana BOS.

Siasatnusantara kembali berusaha untuk konfirmasi kepada Renita Hutajulu dan Tarsinah kepala SMP N 41 melalui aplikasi WhatsApp.

” Semua kegiatan yang di maksud sudah di audit Badan Pemeriksa Keuangan, penggunaan Dana BOS SMP N 41 tidak ada masalah,” tegas Renita. Jumat (16/06/25)

‘Alhamdulillah audit BPK Pusat telah selesai dan mudah mudahan hari ini untuk sekolah yg mengumpulkan berkas ke BPK Pusat sudah bisa di ambil sekian terimakasih,” tutur Tarsinah.

Semoga penggunaan Dana BOS SMP N 41 Kota Bekasi tepat guna tepat sasaran sesuai juklak dan juknis (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *