
Pangkalpinang, siasatnuastara.com – Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H. kecewa atas perlakuan saudara Yuli dalam perkara sengketa lahan di Dusun Karang Panjang, Desa Rebo Takari yang mana saudara Yuli sebagai terlapor dalam perkara ini.
Pada tanggal 13 Maret 2025 pukul 08.00 WIB, saudara Yuli mendatangi rumah Ahli Waris Almarhum Mardin dengan cara mengintimidasi keluarga ahli waris almarhum Mardin dengan pertanyaan yang berbelit-belit dan mejebak membalikan fakta-fakta yang ada biar seolah dia tidak bersalah dalam perkara ini .
Menurut keterangan ahli warisnya Mardin, saudara Yuli bersama anak dan anak menantunya merekam percakapan antara ahli waris almarhum Mardin dan dirinya dalam percakapan saudara Yuli mengintimidasi keluarga almarhum Mardin dengan menakuti menyebutkan pihak Polda dan pengacara Polda meminta keterangan, ini yang membuat kesal keluarga almarhum Mardin dalam video rekaman.
“Akibat kejadian ini, saudara Yuli telah mencoreng citra Kepolisian Polda Bangka Belitung yang mana membuat isu dan zolim ke pihak Polda seolah-olah kedatangan Yuli di suruh dari pihak Polda. Orang yang seperti ini dibiarkan akan berbahaya merusak citra Kepolisian Indonesia khususnya Polda Bangka Belitung,” tegas Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H. Minggu (16/03/2025).
Dengan tegas Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H. berharap Bapak Kapolda Bangka Belitung IRJEN Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si. mengambil sikap langka tegas dan segera menindaklanjuti laporan Polisi saudara Yuli sebagai terlapor.
“Kalau tidak citra Kepolisian Bangka Belitung akan rusak dan Krisis kepercayaan masyarakat Bangka Belitung terhadap Kepolisian,” ungkap Armansyah.
Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H. berharap tidak ada lagi oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab/zolim/fitnah seperti ini menjadi korban sebagai contoh dari saudara Yuli.
“Yang mana cukup keluarga almarhum Sri Dwi Joko terus almarhum Mardin dugaan menjadi korban dan dalam video rekaman pihak Polisi Polda dan Pengacara Polda di bawa-bawa, yang jadi korban untuk mengintimidasi almarhum Mardin. Bahaya ini bisa merusak citra Polri dalam kepercayaan terhadap Polisi Bangka Belitung. Apakah orang kayak gini dibiarkan saja, yang suka memutar balikkan fakta. Bahaya kedepannya kalau dia tidak tindak lanjut dari Kepolisian dan segera bertobat pasti akan diulangi lagi,” ujarnya.
Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H. juga meminta pihak Polisi Polda Ditkrimum dan Pengacara Polda mengambil langka tegas terhadap saudara Yuli.
“Dengan bukti video rekaman apakah maksudnya tujuan saudara Yuli mengintimidasi keluarga almarhum Mardin dengan membawa nama pihak Polda dan Pengacara Polda?,” ucap Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H.
Pasal 281 UU 1/2023:
Setiap orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan
Pasal 530 UU 1/2023:
Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
“Menghukum 1000 orang yang bersalah lebih baik dari pada membela (1) satu orang yang salah di mata hukum, sehingga kepastian hukum akan menjadi teka-teki di mata masyarakat Indonesia,” tutup Armansyah, S.S., S.H.
(*/Red/LK/AR).