Siasatnusantara.com – Surabaya – Sabtu, 26 April 2025 || Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar, Kombes. Pol. (Purn). Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., bersama rombongan Komisi XIII DPR RI, menggelar kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur. Sebagai wakil dari Dapil Sumut I, Dr. Maruli Siahaan menunjukkan komitmennya dalam mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi masyarakat.
Dalam agenda kunjungan tersebut, Komisi XIII mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak, termasuk:
- Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK- Stakeholder Pemerintah Daerah
- Akademisi Organisasi non-pemerintah
Fokus utama dari pertemuan ini adalah mendapatkan masukan terkait penyusunan RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Dr Maruli Siahaan, SH, MH, Perlu Meningkatkan Perlindungan Bagi Saksi dan Korban
Perlindungan saksi dan korban bukan hanya soal hukum, tetapi juga mencakup kebutuhan mendasar seperti akses kesehatan dan rasa aman. LPSK memiliki peran strategis dalam memastikan keduanya terpenuhi. Sebagai contoh, kerja sama dengan BPJS Kesehatan bertujuan menyediakan layanan kesehatan yang memadai bagi saksi dan korban. Namun, tantangan seperti biaya tambahan yang mungkin harus ditanggung korban masih perlu dicermati.
Selain itu, penyediaan rumah aman bagi saksi dan korban menjadi sorotan penting. Rumah aman ini berfungsi sebagai tempat perlindungan fisik bagi mereka yang berada dalam risiko tinggi. Dalam hal ini, LPSK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan fasilitas ini tersedia dan sesuai kebutuhan.
jika Tantangan yang Perlu Dijawab:
- Seberapa efektif kerja sama LPSK dengan BPJS Kesehatan dalam menyediakan layanan kesehatan yang optimal? Apakah masih ada tantangan terkait pembiayaan yang membebani korban?
- Bagaimana ketersediaan rumah aman di Jawa Timur? Dan seberapa jauh kolaborasi dengan pihak terkait mampu memenuhi kebutuhan ini?
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi XIII Dr Maruli juga berharap dapat menyerap berbagai masukan dan menemukan solusi terbaik untuk meningkatkan sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.(Redaksi)











