SiasatNusantara.com – Sumut || Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dikabarkan memberikan izin kepada jajarannya untuk menangkap para pelaku penarikan kendaraan di wilayah Sumatera Utara.
Langkah ini menimbulkan perdebatan, terutama terkait dengan pemahaman terhadap Undang-Undang Fidusia No. 42 Tahun 1999 Pasal 15 Ayat 2 dan 3.
Menurut informasi yang beredar, beberapa pekerja yang menangani objek jaminan fidusia diduga tidak memahami ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Fidusia sendiri awalnya dibuat untuk mengatasi permasalahan kreditur yang menunggak, dengan pengadilan menerbitkan sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan.
Namun, tindakan Polda Sumatera Utara dalam menangkap pekerja objek jaminan fidusia menuai kritik. Beberapa pihak menduga bahwa langkah ini dilakukan tanpa pemahaman yang cukup terhadap regulasi fidusia, bahkan ada yang mencurigai adanya motif ekonomi di balik tindakan tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan, Polda Sumatera Utara mengamankan empat pekerja jaminan fidusia terkait kendaraan yang diduga telah hilang dan tidak dapat ditagih lagi oleh pihak ACC. Kejadian ini memicu kekhawatiran dari pihak ACC, yang merasa dirugikan karena kendaraan yang telah ditemukan berpotensi hilang kembali setelah dilepas oleh kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Sumatera Utara belum ada memberikan pernyataan resmi terkait kontroversi ini. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.











