Dana BOS SMP N 6 Kota Bekasi di Pertanyakan

Bekasi,SiasatNusantara-Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) 2024 SMP N 6 Kota Bekasi menjadi sorotan kuli tinta diantaranya, yaitu Belanja Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana tahap pertama sebesar Rp.69.878.500, tahap ke dua Rp,261.647.739.

Adapun laporan realisasi penggunaan anggaran tersebut dapat dari sumber terpercaya oleh website pemerintahan kota bekasi.

Hal yang sama juga kegiatan Pemeliharaan sarana prasarana BOS 2023 tahap pertama Rp.28.600.000, tahap ke dua Rp.247.220.500

Menanggapi hal tersebut, awak media menyambangi Tomu U Silaen Ketua Lembaga Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP-RI) mengatakan kepada awak media untuk segera di konfirmasi kepada Ibu Watimah Kepala SMP N 6 Kota Bekasi.senin (7/4/25)

“Memang agak sulit diterima akal ya, dalam dua tahun menghabiskan dana pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp.606.467.000. karena sepengetahuan saya SMP N 6 masih jauh dari bersih layaknya sekolah idaman siswa. Nanti bisa saya surati komisi informasi publik karena keterbukaan publik harus dijalankan sekolah tersebut jika tidak mereka bisa ditahan 6 bulan penjara,” pungkasnya

Karena sarana prasarana itu sifatnya digunakan terhadap rehap bangunan yang kategori rusak ringan (pemeliharaan). Jadi wajar anggaran sebesar itu di telisik.

Sekali lagi, teman media dan penggiat anti korupsi jangan terlalu suudzon duli, harapannya mudahan uang negara bisa di pertanggungjawabkan sehingga tidak berdampak pada hukum apalagi sampai menjerat penanggung jawab dana BOS,”jelasnya.

Masih dengan Silaen,Menurut ketentuan penggunaan dana BOS bahwa yang bertanggung jawab secara hukum adalah Kepala Sekolah, bila di temukan atau ada dugaan kegiatan fiktif atau markup dana BOS tentunya Aparat Penegak Hukum yang menindaklanjuti dalam hal ini Kepolisian atau Kejaksaan.

Untuk di ketahui, merujuk Undang Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perubahannya yaitu Udang Undang Nomor 1 Tahun 2023 pasal 603 dijelaskan:

Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri,orang lain,atau korporasi serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat di pidana sesuai kategori perbuatannya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *