
Belitung, siasatnusantara.com – Rasa bahagia penuh syukur menyelimuti Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, setelah kata ‘SAH’ diucapkan oleh para saksi yang menyaksikan prosesi Nikah Massal yang digelar pihak Kejaksaan Negeri Belitung pada Hari Rabu (26/02/2025), bertempat di Gedung Aula Kejaksaan Negeri Belitung.
Ada sebanyak 10 pasang yang mengikuti program nikah massal yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Belitung dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2025 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini di tahun 2025. Pasangan yang mengikuti nikah massal tersebut, berasal dari Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Dalam pelaksanaan acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Belitung, Kajari belitung, P L T, Sekda pemkab belitung, Kapolres belitung, DanLanud H AS Hanandjoedin, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan Belitung, Anggota Komisi 2 Kabupaten Belitung Ifan Haidari, S.H, Pihak PT Timah TBK, serta para tamu undangan lainnya.
Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar, A.S., S.H., M.H. dalam pernyataan kepada awak media mengatakan, rangka rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 65 tahun 2025.
“Nikah Masal yang diselenggarakan oleh Kejari Kabupaten Belitung dalam rangka rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-65 Tahun 2025,” ujar Kajari Belitung.
Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, di Indonesia terdapat hukum positif yang mengatur tentang pernikahan, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa, Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Dimana Hakikat pernikahan yang digambarkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 itu sejalan dengan hakikat pernikahan dalam ajaran Islam, karena keduanya tidak hanya melihat dari segi ikatan kontrak lahirnya saja, tetapi sekaligus ikatan pertautan kebatinan antara suami istri yang ditujukan untuk membina keluarga yang kekal dan bahagia, sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa.
“Dengan diselenggarakannya Pernikahan Masal oleh Kejari Kabupaten Belitung menjadi bukti adanya kepedulian Kejaksaan terhadap perlindungan hak perempuan dan anak-anak dan juga Kejaksaan hadir mewakili Negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan status keperdataan setiap warga Negara,” tegas Bagus.
Karena dengan berlangsungnya pernikahan sesuai dengan hukum agamanya dan telah diakui menurut Undang-Undang yang berlaku maka perkawinan tersebut dinyatakan sah.
“Kejaksaan memandang perlunya sosialisasi yang dilaksanakan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, tentang pentingnya surat nikah. Termasuk para peserta nikah massal untuk turut mensosialisasikan kepada teman, saudara dan anggota keluarga yang lain di lingkungannya masing-masing,” jelas Bagus selaku Kajari Belitung.
(*/Red/Luise).