Bekasi,SiasatNusantara- Benarkah Disdik Kota Bekasi dan Dinas lain dalang persoalan,sehingga Pemkot Bekasi hanya mendapat opini WDP dalam pertanggungjawaban APBD dari BPK?
Merujuk hasil audit BPK RI, bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 pada Pemerintah Kota Bekasi Menjadi trandingtop di media online maupun Media Sosial.
Bagaimana tidak jadi viral? Sebagaimana di ungkapkan dalam catatan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (RI) bahwa APBD 2023 pada belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp.383.725.125.906,00 di kelolah oleh Dinas Pendidikan sebesar Rp. 24.908.739.049,00 RSUD Pondok Gede Rp.5.990.379.776,00, RSUD Jati sampurna Rp.5.984.000.000,00.
Pengadaan belanjan dan mesin ter indikasi dilakukan secara proforma di sebabkan tidak mematuhi prisip pengadaan barjas secara efisien, efektif, transparan dan terbuka secara adil dan akuntabel.
Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran pada tiga entitas/dinas tersebut sebesar Rp.8.523.534.084,00, sementara berdasarkan informasi BPK yang di kemablikanke RKUD masih Rp. 1.543.518.064,00.
Untuk disdik, BPK meminta Kepala Dinas pendidikan untuk memerintahkan PPK bidang SD dan bidang SMP untuk memproses kelebihan bayar sebesar Rp. 6.980.016.020 untu segera mengembalikan ke RKUD Kota Bekasi.
Senin (19/06/25) wartawan SN melakukan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Plt. Dr. Ahmad Yani,mengatakan,bahwa terkait kelebihan pembayaran masih dalam proses pengurusan.
Sementara BPK telah memberikan batas waktu pengembalian selama 60 hari sebagaiman ketentuan yang berlaku,artinya pengembalian kelebihan bayar semestinya sudah selesai dan uang tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah











